Raperda AKB Berikan Ketenangan

Kamis 21-01-2021,10:39 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Gunadi Yunir : Tapi Terapkan Prokes Covid-19 Secara Ketat

RBO >>>  BENGKULU >>>  Dirumuskannya Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk ditetapkan menjadi Perda bertujuan untuk memberikan ketenangan dalam berusaha. Ini sebagaimana diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi, Drs. Gunadi Yunir MM kepada radarbengkuluonline.com, Kamis (21/1).

"Perda ini dibuat untuk ketenangan dalam berusaha. Dalam artian, berusaha tetap dilakukan, namun tetap juga menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes)," ungkap Gunadi.

Menurut Gunadi, melalui Perda AKB, nantinya pemerintah dapat memberi pengarahan kepada masyarakat terkait dengan pentingnya menerapkan Prokes. Ini bertujuan agar masyarakat dapat patuh dan menerapkan Prokes itu sendiri, dengan menimbang adanya sanksi yang akan didapat jika tidak menerapkan Prokes.

"Jangan sampai dari pihak Pemerintah sudah berusaha untuk memerangi Covid-19, namun masyarakat sendiri malah tidak patuh," ujarnya.

Selain itu, dengan adanya sanksi, baik pidana maupun denda, maka jelas akan menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang masih nekat tidak menerapkan Prokes.

"Janga sampai nanti Perda AKB sudah disahkan, namun realisasinya tidak dijalankan. Untuk sanksi sendiri kedepan masih akan dibahas. Baik sanksi secara pidana maupun sanksi berupa denda," kata Gunadi.

Lebih jauh Gunadi menyebutkan, beberapa hal yang memang dianggap perlu, memang seharusnya dirincikan dalam isi Perda tersebut. Agar nanti dalam penerapannya tidak ada kerancuan yang terjadi. Termasuk juga terkait dengan penerapan Prokes bagi para pekerja EO Pernikahan yang sekarang cukup terdampak dengan adanya Pandemi Covid ini.

"Perda AKB ini kan dibuat atas dasar rekomendasi dari Kemendagri. Jadi, memang prioritas dan jika perlu ada beberapa hal yang dirincikan, ya masukkan saja. Jadi kan nanti tidak rancu," ungkapnya. Sementara itu, Gunadi menerangkan bahwa yang terpenting dalam Perda AKB ini nantinya adalah realisasinya. Agar masyarakat tetap menjalankan pekerjaannya untuk mencukupi kebutuhan hidup, namun tetap dapat menjaga Prokes.

"Yang terpenting kan jelas agar Perda ini nantinya dapat dijalankan agar ini menjadi kebiasaan. Jangan sampai misal memakai masker nantinya dicemooh. Padahal memang sudah ada Perdanya. Sehingga diharapkan nantinya Perda ini dapat mendorong masyarakat agar tidak lagi memicu kegiatan yang mengundang keramaian. Apalagi tidak memenuhi Prokes," tutupnya. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait