DKPP Beri Peringatan Tiga Komisioner Bawaslu Kaur

Rabu 27-01-2021,22:00 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua penyelenggara pemilu dari jabatannya. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan 13 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Keduanya adalah Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, Sonimu Lani dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Agustinus Aronggear. Masing-masing nama tersebut berstatus sebagai Teradu I dan Teradu III dalam perkara nomor 157-PKE-DKPP/XI/2020.

Sonimu Lani dijatuhi sanksi Pemberhentian dari Jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, sedangkan Agustinus Aronggear dijatuhi sanksi Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya. Selain itu, keduanya juga mendapatkan sanksi lain berupa Peringatan Keras.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Sonimu Lani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad saat membacakan putusan dari perkara nomor 157-PKE-DKPP/XI/2020.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis kepada Teradu III Agustinus Aronggear selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya,” imbuh Muhammad.

13 perkara yang dibacakan putusannya ini melibatkan 40 penyelenggara pemilu yang berstatus Teradu. Jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Peringatan (14), dimana diantaranya termasuk tiga orang komisior Bawaslu Kabupaten Kaur Peringatan Keras (5), Pemberhentian dari Jabatan Kordiv (1), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1).

Sementara itu, 21 penyelenggara pemilu mendapat pemulihan nama baik atau Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad yang menjadi Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari empat Anggota DKPP, yaitu Dr. Alfitra Salamm, APU., Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. (idn/HumasDKPPRI)

Tags :
Kategori :

Terkait