RBO, SELUMA - Setelah sempat kabur dari pelariannya, AN (30) pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak kandung warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup berhasil diringkus jajaran petugas Polsek Seluma pada Kamis (28/1)."Pelaku terduga persetubuhan anak dibawah umur telah diamankan di Mako Polsek Seluma, Polres Seluma dalam keadaan aman dan sehat," kata Kapolres Seluma, AKBP. Swittanto Prasetyo S.IK, Kamis (28/1).
Kronologis penangkapan bermula Kamis ( 28/1) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Seluma mendapatkan Informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kakak pelaku yang berada di Wilayah Hukum Polsek Seluma. Menindaklanjuti hal itu, anggota Polsek Seluma berkoordinasi dan memastikan bahwa yang diduga pelaku yang sedang berada di wilayah Polsek Seluma bahwa memang benar pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Setelah memastikan bahwa benar pelaku persetubuhan anak, lalu anggota Polsek Seluma langsung mengamankan yang diduga pelaku persetubuhan anak tersebut yang berada di rumah kakak pelaku dan lalu dibawa langsung ke Mako Polsek Seluma sambil menunggu anggota Polres Rejang Lebong datang untuk menjemput pelaku. "Pelaku adalah ayah kandung korban yang telah disetubuhi dari umur 9 tahun sampai dengan umur 13 tahun," sampainya. Sebelumnya pelaku dilaporkan atas laporan Nomor : LP/B-286/XI/2020/ Bengkulu/ Res Rejang Lebong terkait dugaan persetubuhan anak dibawah umur. Korban berinisial SS (13) yang tak lain anak kandung pelaku. Korban disetubuhi berulang kali oleh pelaku sejak berumur 9 tahun hingga 13 tahun. Dalam menjalankan aksinya pelaku mengancam jika hal itu dilaporkan maka akan membunuh orang-orang yang disayangi korban. Korban mengaku terakhir kali disetubuhi sekitar 3 minggu sebelum adanya laporan ke Polisi pada 17 November 2020 lalu. "Pelaku bisa dikenakan pasal 76 D UU No.35 th 2014 Perubahan atas UU No.23 th 2002 Tentang Perlindungan Anak," sampainya. (One)Pemerkosa Anak Kandung Diringkus di Seluma
Kamis 28-01-2021,20:41 WIB
Editor : radar
Kategori :