Kemendagri Isi Pejabat Gubernur

Kamis 28-01-2021,21:25 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Sekda: Bisa Saja Pejabat Daerah RBO, BENGKULU - Kapuspen Kemendagri, Benni Irawan diwawancarai Harian RADAR BENGKULU melalui telepon kemarin Kamis (28/1) mengatakan, pelantikan Kepala Daerah (Kada) masih menunggu proses Mahkamah Kontitusi (MK). Untuk Provinsi Bengkulu, ada dua Kepala Daerah digugat dalam pilkada. Yaitu Pemilihan Gubernur dan Bupati Kaur. Sementara itu pihaknya akan mempersiapkan opsi untuk mengisi kekosongan jabatan. "Kita masih menunggu keputusan dari MK yang dilakukan gugatan. Sementara itu nanti sesuai kebijakan kami akan mempersiapkan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan kepala daerah tersebut. Kita tunggu saja nanti akan di informasikan lebih lanjut," singkatnya. Informasi adanya penunjukan untuk mengisi jabatan Gubernur, Benni belum memberikan secara jelas. "Itu tunggu saja ya mas, karena terhitung tanggal 12 Februari kalau sudah lewat baru akan kita tunjuk Pejabat sementaranya," tambah Benni. Pasalnya dalam aturan terhitung pada 12 Februari maka, pelantikan Kepala Daerah kembali terlambat sehingga Kemendagri harus mengisi kekosongan jabatan dengan Pejabat Sementara sembari menunggu keputusan MK tersebut. Disampaikan hal yang sama Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri ini merupakan kewewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden melalui Kemendagri. "Jadwalnya ada dipemerintah pusat, kita menyesuaikan. Karena sekarang masih ada tahap di mahkamah konstitusi setelah itu baru ada keputusan dari kementerian dalam negeri. Bagaimana pelantikannya, kalau mau serentak pasti agendanya mundur tetapi kalau ada kebijakan dari Pak Menteri mana saja permasalahan sudah selesai tidak ada sengketa maka kita bisa tepat waktu. Karena batas waktunya sampai 12 Februari masih ada waktu," ujarnya. Hamka menjelaskan, untuk pengisian jabatan Kemendagri akan mempersiapkan pejabat eselon I atau pejabat dari Pemprov Bengkulu yang diterima usulan nya. "Kalau memang lewat tanggal 12 Februari maka itu akan dilakukan pengisian jabatan oleh Pejabat Sementara itu wajib biasanya pejabat eselon I dari Kemendagri. Boleh juga dari kita namun itu harus usulan dari Kemendagri. Kalau untuk Bupati itu nanti akan dilantik oleh Gubernur, maka masih menunggu petunjuk," tambahnya. Masih Hamka, berbeda pada tahun sebelumnya. Setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Istana Presiden, ditengah covid -19 ini tidak ada kegiatan formal maupun non formal atau kegiatan syukuran yang dilaksanakan oleh Pemprov, termasuk mengundang pihak forkopimda. "Itu saat ini kita tidak ada kegiatan seperti tahun kemarin. Biasanya ada menghadirkan forkompimda setelah pelantikan Gubernur, karena saat kondisi sekarang tidak boleh berkerumunan," tutupnya. (bro)  

Tags :
Kategori :

Terkait