Pemberhentian Gubernur & Wagub Tunggu Presiden

Senin 01-02-2021,19:40 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

DPRD: Mendagri Belum Jadwalkan Pelantikan

RBO >>>  BENGKULU >>>  Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016-2021 berakhir 12 Februari 2021. Kemudian Pilkada Provinsi Bengkulu masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Maka untuk pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini, menurut anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu masih menunggu keputusan Presiden.

“Jadi untuk pelantikan dan pemberhentian kepala daerah Gubernur serta Wakil Gubernur itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dalam hal ini Presiden RI. Sebab itu, hingga saat ini belum ada instruksi dari pemerintah pusat melalui Mendagri untuk menjadwalkan pelantikan Kepala Daerah terpilih. Sementara masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu akan berakhir tanggal 12 Februari. Sebab itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur itu nanti akan ditunjuk Plt oleh pemerintah pusat. Dimana Plt itu nanti adalah pejabat setingkat Eselon I dari pusat,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, MH kepada radarbengkuluonline.com  Senin (1/2).

Dijelaskan oleh Usin, kalau nanti pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di atas masa jabatan berakhirnya periodesasi jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu saat ini, maka Plt akan mengisi kekosongan Kepala Daerah itu hingga dijadwalkannya pelantikan.

“Sampai saat ini Mendagri masih belum menjadwalkan pelantikan. Kita berharap proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu ini bisa dilaksanakan tepat waktu. Jadi, tidak perlu ada Plt-Plt. Satu hari sebelum masa jabatan Gubernur berakhir, itu sudah dilantik,” harap politisi Partai Hanura tersebut.

Adapun pada masa pandemic Covid-19 saat ini, lanjut Usin, Presiden Jokowi saat melantik Kepala Daerah itu secara komulatif serentak dengan Gubernur dan Wakil Gubernur daerah lainnya.

“Tapi saya yakin untuk pelantikan ini akan tepat waktu. Dan untuk pemberhentian ini kita juga menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Dan pelantikan biasanya dalam masa pandemic akan dilakukan secara daring virtual. Kalaupun memang nanti jika pelantikan dilakukan di istana negara, maka unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu akan diundang untuk menghadiri pelantikan di istana,” pungkas Usin. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait