RBO >>> MUKOMUKO >>> Jajaran Polres Mukomuko menangkap HS, SY, dan BS yang diduga sebagai pembuat atau produsen minuman beralkohol tradisional jenis tuak. Ketiganya diamankan di tiga lokasi berbeda pada hari Senin (1/2) kemarin. Dari tangan tiga tersangka tersebut, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) ribuan liter tuak beserta 150 keping kulit kayu Raru (tumbuhan yang kerap dijadikan pencampur tuak). "Tsk HS dan SY diamankan di lokasi mereka membuat tuak. Keduanya beralamat di Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Dari tangan kedua tsk itu diamankan 10 jerigen tuak bermuatan 30 liter dan 1 drum bermuatan 120 liter. Sementara tsk BS yang berdomisili di Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit diamankan di Desa Lubuk Pinang saat hendak mengantar 20 jerigen bermuatan 30 liter tuak ke Kerinci menggunakan mobil jenis pickup," ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH., S.IK., MH. melalui Kasat Reskrim, IPTU Teguh Ari Aji, S.IK dalam keteranganya saat pres release, Selasa (2/2) Dikatakan Teguh, tuak hasil produksi tiga tersangka tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Kerinci, Provinsi Jambi. "Menurut pengakuan mereka, semuanya akan dijual ke Kerinci.’’ Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolres Mukomuko dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Tiga tersangka terduga pelaku produsen tuak itu dijerat Pasal 204 Ayat ( 1 Dan 2 ) KUHP Jo Pasal 106, Pasal 24 Ayat ( 1 ) UU Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. "Ancamannya 15 tahun penjara," demikian Teguh. (sam)
Produsen Tuak Diancam 15 Tahun Penjara
Selasa 02-02-2021,19:34 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Terkini
Senin 23-09-2024,09:20 WIB
5 Paslon Walikota Bengkulu Tahun 2024 yang Sudah Resmi
Senin 23-09-2024,08:50 WIB
Jabatan Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Masih Kosong, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov
Senin 23-09-2024,08:43 WIB
2 Pasang Calon Gubernur Bengkulu 'Berebut' Mendapatkan Dukungan Suara dari 1.503.923 DPT
Senin 23-09-2024,08:28 WIB