Bapemperda Desak Gubernur Sampaikan Raperda RPJMD

Senin 22-03-2021,19:15 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENGKULU >>>  Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu,  H. Zainal S.Sos, M.Si mendesak agar Gubernur selaku pihak eksekutif segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 - 2024 ."Kita menanti pihak eksekutif untuk segera menyampaikan Raperda RPJMD 2021 - 2024, hasil pilkada serentak tahun 2020 kemarin,” ungkap Zainal saat diwawancarai RADAR BENGKULU sedang berada di ruangan Komisi IV DPRD Provinsi, Senin (22/3).

Zainal mengingatkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Raperda RPJMD tersebut harus disahkan paling lambat 6 bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik. "Saat ini kita sudah hampir masuk masa sidang ke 2. Jangan sampai nanti malah justru ekskutif berstrategi, mengusulkan Raperda RPJMD mepet dengan batas waktunya. Sehingga kita tidak bisa menelaah lebih dalam," ujarnya.

Maka dari itu, pihaknnya mengharapkan eksekutif paling lambat menyerahkan berkas pengusulan Raperda RPJMD paling lambat akhir bulan Mei 2020 mendatang. Mengingat, batas akhir pengesahan Raperda RPJMD terhitung pada bulan Agustus 2021. "Kalau sudah disampaikan bulan 5, maka bulan 6 Bapemperda sudah bisa mengevaluasi, mempelajari dan mendalaminya. Setelah itu kita naikkan ke pimpinan untuk selanjutnya di Banmuskan, baru kemudian dibahas nota pengantarnya melalui rapat paripurna."

Ia menyebutkan, sepanjang Raperda RPJMD belum disahkan, maka program Gubernur dan Wakil Gubernur belum akan bisa berjalan. Mengingat, Perda RPJMD tersebut sifatnya mutlak bagi Kada untuk menjalankan visi dan misinya."Idealnya program belum bisa berjalan jika belum masuk dalam Perda RPJMD. Diluar itu, kita kembali mengingatkan untuk sesegera mungkin disampaikan. Megingat akan ada sanksi jika sampai dalam waktu 6 bulan Raperda RPJMD belum juga disahkan menjadi Perda," pungkasnya. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait