RBO >>> MUKOMUKO >>> Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Novlan Lizardi menyatakan, pengembalian sisa dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko untuk biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 lalu, akan dilakukan pada bulan April mendatang. Dikatakannya, dana sebesar Rp 25 miliar yang dihibahkan Pemkab Mukomuko ke KPU Mukomuko, masih akan dimanfaatkan untuk kegiatan evaluasi dan pelaporan serta kegiatan lain yang dibolehkan. "Evaluasi bisa bentuk kegiatan. Atau kalau ada evaluasi ke Bengkulu, bentuk perjalanan dinas," jelasnya kepada radarbengkuluonline.com saat dihubungi di ruang kerjanya kemarin. Ditambahkan Ketua KPU Mukomuko, Irsyad, pihaknya merencanakan melakukan riset dari Pilkada yang telah dilaksanakan. Hasil riset ini nanti dituangkan dalam bentuk buku. "Itu baru sekadar rencana. Karena ada regulasi yang memungkinkan dilaksanakan hal itu. Itu juga penting sebagai referensi pelaksanaan Pilkada kedepan," terangnya. Hanya saja, untuk melaksanakan riset itu, terkendala waktu. Saat ini pihaknya sedang mencari orang yang berkompeten untuk melakukan riset dan membuat buku dalam waktu yang tersisa ini. "Karena yang melakukan riset ini bukan kita. Pihak kompeten. Seperti dosen atau akademisi. Kalau ada yang sanggup waktu singkat, mungkin saja kita lakukan riset," demikian Irsyad. (sam)
Pengembalian Sisa Dana Hibah KPU Mukomuko Bulan April
Selasa 23-03-2021,19:45 WIB
Editor : radar
Kategori :