RBO, MANNA - Untuk memudahkan melakukan pendataan jumlah penduduk, Pemerintah Desa wajib untuk merapikan data administrasi kependudukan. Agar mudah saat memaparkannya, sehingga tidak terjadinya persoalan yang dapat merugikan masyarakat desa.
Untuk membuat profil desa yang bagus, data wajib di update. Jangan sampai ada masyarakat yang sudah pindah tetapi masih terdata di desa tersebut. Camat Seginim Mardalena Romli,S,Pd.M.Si mengatakan pada saat ada kegiatan - kegiatan desa, apabila administrasi kependudukan ini masih rancu maka akan menjadi persoalan di kemudian hari. "Salah satu kejadian yang terjadi di Desa Padang Siring, masyarakatnya mempunyai kelengkapan administrasi di Desa Padang Siring, tetapi tinggal di Desa Banding. Pada saat mau melakukan pendaftaran sebagai calon anggota BPD, bertentangan dengan Permendagri 110 dimana salah satu syaratnya harus berdomisili sesuai dengan administrasi kependudukan," papar Mardalena di ruangannya, Rabu(31/03). Untuk itu, Pemerintah Desa harus proaktif dalam memantau persoalan kependudukan masyarakatnya, walaupun masyarakat itu belum melaporkan secara langsung sebagai Pemerintah Desa harus jemput bola, karena itu merupakan tugas dari aparatur desa. Jangan sampai hanya menunggu -nunggu saja,kalau semuanya berpikir seperti maka tidak mustahil kericuhan administrasi pasti amburadul. Sehingga bisa merugikan baik itu kelompok maupun perorangan. "Apalagi banyak saya melihat,saat ini sedang ada yang namanya pembagian Bantuan Langsung Tunai(BLT),karena administrasi kependudukan belum diurus dimana seharusnya masyarakat tersebut berhak menerima karena persoalan administrasi maka tidak bisa menerima,baik itu dari desa asal maupun dari desa yang berdomisili saat ini," Pungkas Mardalena.(afa)Administrasi Kependudukan Desa , Wajib Rapi
Rabu 31-03-2021,20:22 WIB
Editor : radar
Kategori :