RBO, SELUMA- Oknum lurah Padang Rambun berinisial SL Selasa (6/4) pagi menjalani musyawarah adat yang dilaksanakan Badan Musyawarah Adat (BMA) di kantor lurah setempat atas dugaan tindakan pencabulan yang terjadi beberapa waktu lalu. Sidang adat dihadiri oknum lurah yang bersangkutan, Camat Seluma Selatan, Ketua BMA Padang Rambun, korban dan tokoh agama dan masyarakat setempat.
Hasil dari musyawarah adat tersebut, oknum lurah didenda Rp 50 juta yang disanggupi oknum lurah dengan limit waktu tertentu. "Hasil musyawarah adat, yang bersangkutan didenda Rp 50 juta. Rincian Rp 25 juta untuk Rp 5 juta korban, Rp 20 juta untuk cuci kampung dan Rp 5 juta untuk kas BMA Padang Rambun,” ujar dia. Berita acara sidang adat kemudian ditandatangani oleh seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut untuk ditembuskan ke Bupati Seluma. Sementara itu, diketahui oknum lurah Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan sebelumnya juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya ke Bupati Seluma. (0ne)Oknum Lurah Didenda Rp 50 Juta
Selasa 06-04-2021,20:43 WIB
Editor : radar
Kategori :