Wartawan Meras, PWI: Proses Saja

Kamis 08-04-2021,19:55 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

  RBO >>>  BENGKULU >>>  Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Zacky Antoni, SH, MH mengatakan, wartawan itu bukan hakim. Jadi, jangan sesekali wartawan memvonis seseorang itu bersalah. "Kalau hakim memang tugasnya menyatakan seseorang itu bersalah. Mereka memang digaji oleh negara untuk menyatakan bersalah atau tidak bersalah. Wartawan bukan hakim. Karena bukan hakim, jadi tidak boleh memvonis orang. Kalau wartawan melakukan itu, artinya wartawan itu sudah menjadi hakim. Di Indonesia hanya hakim yang diberikan kewenangan oleh negara apakah orang itu bersalah dihukum sekian tahun, dan sebagainya," ujar Zacky dalam memaparkan materi Pelatihan Jurnalistik, Kamis (8/4).   Pelatihan jurnalistik PWI, menghadirkan narasumber. Yaitu, dari Ketua PWI Provinsi, Zacky Antoni, perusahaan media dalam hal ini dari GM Harian RADAR BENGKULU, H. Syah Bandar, S.Pd, Sekretaris Diskominfotik, Sri Hartika, M.Si. Oleh karena itu, lanjutnya, harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Seperti contoh, berita kasus korupsi wajib menggunakan kata diduga. Supaya, yang diberitakan itu belum pasti bersalah. Salah atau tidaknya keputusan ada di pengadilan. " Harus dipahami juga, wartawan punya fungsi-fungsi yang harus ditaati bersama. Boleh mengkritik, tapi sesuai kode etik jurnalistik. Berimbang. Tidak menghakimi. Jangan menjadi hakim. Apalagi jaksa. Tetap jadilah wartawan, yang tugasnya ikut mencari berita dan menyebarluaskan informasi pada masyarakat, jangan mengambil tupoksi orang lain," terangnya. Menurutnya, yang bisa menyebarkan data mentah tanpa proses jurnalistik itu media sosial. Sebab, informasi yang muncul di media sosial tidak bisa disebut sebagai karya jurnalistik. Karena tidak melalui proses prosedur jurnalistik. "Bagaimana kalau wartawan itu melakukan pemerasan terhadap narasumber? Itu bukan pekerjaan wartawan. Kalau ada yang seperti itu, narasumber silakan melaporkan ke pihak berwajib. Tidak ada perlindungan bagi wartawan yang melakukan kegiatan non jurnalistik. Perlindungan hukum diberikan kepada wartawan, jika melakukan kegiatan jurnalistik. Apa kegiatan jurnalistik? 6 M, mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, mengedit dan menyebarluaskan informasi pada masyarakat," tutupnya. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait