RBO >>> BENGKULU >>> Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Zacky Antoni, SH, MH mengatakan, wartawan itu bukan hakim. Jadi, jangan sesekali wartawan memvonis seseorang itu bersalah. "Kalau hakim memang tugasnya menyatakan seseorang itu bersalah. Mereka memang digaji oleh negara untuk menyatakan bersalah atau tidak bersalah. Wartawan bukan hakim. Karena bukan hakim, jadi tidak boleh memvonis orang. Kalau wartawan melakukan itu, artinya wartawan itu sudah menjadi hakim. Di Indonesia hanya hakim yang diberikan kewenangan oleh negara apakah orang itu bersalah dihukum sekian tahun, dan sebagainya," ujar Zacky dalam memaparkan materi Pelatihan Jurnalistik, Kamis (8/4). Pelatihan jurnalistik PWI, menghadirkan narasumber. Yaitu, dari Ketua PWI Provinsi, Zacky Antoni, perusahaan media dalam hal ini dari GM Harian RADAR BENGKULU, H. Syah Bandar, S.Pd, Sekretaris Diskominfotik, Sri Hartika, M.Si. Oleh karena itu, lanjutnya, harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Seperti contoh, berita kasus korupsi wajib menggunakan kata diduga. Supaya, yang diberitakan itu belum pasti bersalah. Salah atau tidaknya keputusan ada di pengadilan. " Harus dipahami juga, wartawan punya fungsi-fungsi yang harus ditaati bersama. Boleh mengkritik, tapi sesuai kode etik jurnalistik. Berimbang. Tidak menghakimi. Jangan menjadi hakim. Apalagi jaksa. Tetap jadilah wartawan, yang tugasnya ikut mencari berita dan menyebarluaskan informasi pada masyarakat, jangan mengambil tupoksi orang lain," terangnya. Menurutnya, yang bisa menyebarkan data mentah tanpa proses jurnalistik itu media sosial. Sebab, informasi yang muncul di media sosial tidak bisa disebut sebagai karya jurnalistik. Karena tidak melalui proses prosedur jurnalistik. "Bagaimana kalau wartawan itu melakukan pemerasan terhadap narasumber? Itu bukan pekerjaan wartawan. Kalau ada yang seperti itu, narasumber silakan melaporkan ke pihak berwajib. Tidak ada perlindungan bagi wartawan yang melakukan kegiatan non jurnalistik. Perlindungan hukum diberikan kepada wartawan, jika melakukan kegiatan jurnalistik. Apa kegiatan jurnalistik? 6 M, mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, mengedit dan menyebarluaskan informasi pada masyarakat," tutupnya. (ach)
Wartawan Meras, PWI: Proses Saja
Kamis 08-04-2021,19:55 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Terkini
Senin 23-09-2024,01:00 WIB
Gubernur Rohidin Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 12 Kaur di Desa Bukit Indah
Senin 23-09-2024,00:05 WIB
Kantin MIN 2 Bengkulu Tengah Didatangi Tim Satgas Halal Provinsi Bengkulu
Minggu 22-09-2024,23:34 WIB
Begini Cara Paslon Walikota Bengkulu Dedy-Agi Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan dan UMKM Kota Bengkulu
Minggu 22-09-2024,19:39 WIB
Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
Minggu 22-09-2024,19:30 WIB