Larangan Mudik Hendaknya Dirumuskan dengan Baik

Sabtu 24-04-2021,08:11 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENGKULU >>> Soal  larangan mudik pada perayaan hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun ini oleh Pemerintah Pusat, senator Bengkulu anggota Komite I DPD RI , H. Ahmad Kanedi SH, MH atau akrab disapa Bang Ken memberikan masukan kepada Pemda Bengkulu. Ia menyarankan,  hendaknya Pemda Provinsi (Pemprov) Bengkulu dapat secara bijak merumuskan aturan larangan mudik dengan baik.

“Kami dari DPD mengharapkan, larangan mudik itu khususnya zona-zona tertentu saja.  Misal, untuk daerah yang benar-benar masuk zona merah Covid-19. Karena, kita harus lihat peta penyebaran Covid-19 ini terlebih dahulu. Kemudian, kita harus memperketat pengawasan. Lalu,  kita juga harus mengimbangi dengan kegiatan aktivitas sosial masyarakat pengungkit ekonomi rakyat. Kami mengharapkan Pemprov harus merumuskan dengan baik larangan mudik, yang mungkin masih perlu dipilah-pilah daerahnya sesuai zona penyebaran Covid-19 berdasarkan data yang ada di Satgas Covid-19 kita,” ungkap Bang Ken saat ditemui radarbengkuluonline.com usai salat Jumat, kemarin (23/4).

Untuk larangan mudik ini, lanjut mantan Walikota Bengkulu yang juga pernah duduk sebagai wakil rakyat di lembaga legislative DPRD Provinsi Bengkulu Komisi A periode itu, tidak tertutup kemungkinan ada daerah yang masuk zona hijau dapat berlangsung kegiatan mudik lebaran. Sedangkan bagi daerah-daerah yang masuk zona merah, mungkin larangannya nanti perlu diperketat. Apakah ditutup larang total atau bagaimana. “Kami mendengar Pemprov akan merumuskan. Sebab itu, harapan kita, aturan larangan mudik itu nanti yang memang menjadi solusi bagi masyarakat. Kemudian diharapkan juga nanti diikuti dengan pengawasan yang ketat.”

Kemudian dalam antisipasi gelombang lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia, termasuk Bengkulu,  jangan sampai seperti Negara India yang terlena kemudian sekarang kembali terpuruk akibat peningkatan kasus yang signifikan, ia menekankan pentingnya untuk selalu menerapkan Protokoler Kesehatan (Prokes) Covid-19 seperti yang disarankan pemerintah.“ (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait