RBO >>> BENGKULU >>> Sejalan dengan regulasi pemerintah pusat yang tidak memperbolehkan mudik, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk tidak mudik lebaran.
Sebagaimana diketahui, larangan mudik diberlakukan dari tanggal (22/4/2021) – (24/5/2021). Menindaklanjuti hal tersebut, Walikota Bengkulu Helmi Hasan menegaskan Pemkot akan mengikuti peraturan Pemerintah Pusat. “Disini sudah jelas bahwa Pemkot bagian dari Pemerintah Pusat. Jadi, untuk kebijakan tentu kita sama tetap melarang mudik,” tuturnya kepada radarbengkuluonline.com saat dihubungi di ruang kerjanya tadi pagi. Helmi menjelaskan, kebijakan ini dilakukan ialah untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19. Baik di Kota dan Provinsi Bengkulu. “Boleh dilihat di India angka terpapar Covid-19 semakin meningkat. Bahkan dua kali lipat. Disini, pemerintah hadir untuk menjaga warganya, tolong dipahami hal itu. Semua mekanismenya sudah disusun untuk mengamankan kebijakan tersebut,” tambahnya. (ae3)Resmi, Walikota Bengkulu Larang ASN Mudik
Senin 26-04-2021,14:13 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Terkini
Minggu 22-09-2024,23:34 WIB
Begini Cara Paslon Walikota Bengkulu Dedy-Agi Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan dan UMKM Kota Bengkulu
Minggu 22-09-2024,19:39 WIB
Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
Minggu 22-09-2024,19:30 WIB
Inovasi Pendidikan dari Provinsi Bengkulu Menghadapi Era Society 5.0
Minggu 22-09-2024,19:16 WIB
Tim Hukum Paslon Gubernur Bengkulu Rohidin-Meriani Melapor ke Bawaslu Kasus Tanda Tangan Palsu dan Catut Nama
Minggu 22-09-2024,19:08 WIB