RBO >>> BENGKULU >>> Kementerian Agama melalui Dirjenpendis menjelang libur lebaran telah menetapkan aturannya. Hal ini dengan diterbitkannya SKB 4 Menteri tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, libur hari raya untuk Sekolah Madrasah maupun Pondok Pesantren (Ponpes) yaitu tanggal 10 -23 Mei 2021. Namun dari keputusan tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah daerah. Hal ini disampaikan langsung Kakanwil Kemenag Bengkulu, Drs. H. Zahdi Taher, M.HI melalui Kabid Madrasah, Drs. H. Lapulangi, MM kepada radarbengkuluonline.com tadi siang. "Berdasarkan SKB Menteri untuk libur awal puasa dua hari dan nanti sebelum hari raya dan setelah lumayan lama. Namun untuk Madrasah dan Ponpes juga harus memperhatikan aturan pemerintah daerah yang mengatur tentang hal ini, "ujar Lapulangi. Saat ditanyai mengenai Home Schooling Madarasah, dari 15 yang diajukan 4 yang disetujui pusat, yakni Bengkulu, Seluma, Lebong dan Utara. "MAN 2 Kota Bengkulu dapat penambahan 1 gedung asrama lagi dan 3 lainnya sesuai dengan kebutuhan sekolahnya. Untuk nilai tiap gedung rata-rata mencapai 3 Miliar, "ucapnya.(ae-4)
Libur Madrasah dan Ponpes Sesuaikan Ketentuan Daerah
Selasa 27-04-2021,19:00 WIB
Editor : radar
Kategori :