THR dan Gaji ke 13 Tahun Ini Cair Rp 17,5 Miliar

Senin 03-05-2021,17:58 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Pejabat Negara Akan Dapat THR

RBO >>>  BENGKULU >>>  Ditahun 2020 lalu adanya dampak covid -19 Pemerintah Pusat memutuskan untuk tidak membayarkan THR terhadap pejabat negara yakni eselon I dan II. Namun berbeda dalam keputusan PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke 13 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR.

Kepala KPPN Bengkulu, Ady Wijaya JB dikonfirmasi radarbengkuluonline.com kemarin Senin (3/5) mengatakan, untuk ditahun ini seluruh pejabat negara Eselon I dan II menerima tunjangan lebaran tersebut. Karena sebelumnya tahun 2020 lalu, dampak covid -19 pemerintah pusat tidak melakukan pembayaran THR pada pejabat negara.  "Seluruh eselon I dan II sekarang semua diberikan tanpa kecuali," terangnya.

      Ady mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Daerah dan instansi jajaran lainnya dalam pembayaran THR. Untuk pelayanan dalam pembayaran THR bagi ASN Kantor Vertikal pun diselesaikan hingga hari Minggu . "Pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat. Presiden berharap, nantinya hal tersebut  bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk mendukung pemulihan ekonomi di Provinsi Bengkulu, THR diharapkan dapat disalurkan seluruhnya sebelum hari raya," tambahnya.

Dalam aturan tersebut calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji  pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai  jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya. Kepada Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan  penghasilan.

      Menurut Ady, Khusus untuk ASN Pemda, pencairan THR masih memerlukan Peraturan Kepala Daerah. Pencairan  THR, berdasarkan data pencairannya tetap mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021. "Itu harus menunggu Pergub nya dulu," pungkasnya.

Untuk Provinsi Bengkulu akan disalurkan THR dan Gaji ketiga belas sebesar Rp 172,5 Miliar  untuk 10.644 PNS/TNI/Polri dan 2368 PPNPN. Sampai dengan tanggal 29 April 2021 telah  disalurkan sebesar Rp 24,4 Miliar untuk PNS/TNI/Polri dan Rp 1,4 Miliar untuk PPNPN. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait