Satpol PP Tegakkan Perda Hewan Ternak

Senin 03-05-2021,18:08 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, MANNA - Untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat maka aturan yang sudah dibuat harus dijalankan. Salah satunya yang dilakukan oleh Satpol PP Bengkulu Selatan tegakkan Perda hewan ternak pada bulan puasa ini karena sudah banyak menerima laporan dari masyarakat kerugian yang disebabkan hewan ternak ini. Kepala Satpol PP Damkar Bengkulu Selatan Erwin Muchsin,S.Sos mengatakan pihaknya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat salah satunya menertibkan hewan yang berkeliaran dijalan raya. "Dimana nantinya bagi masyarakat yang hewan ternaknya diangkut harus membayar denda untuk Sapi Rp 250.000,- untuk kambing Rp 75.000, bahkan saat ini Kita sedang melakukan merevisi Perda Nomor 9 Tahun Tentang Penertiban Pemeliharan Hewan Ternak. Khususnya untuk sanksi yang diberikan untuk pemilik hewan ternak yang ternaknya ditangkap Satpol PP dengan besaran Sapi Rp 3000,000,- dan Kambing Rp 1.000.000,-"ucap Erwin di ruangannya Senin(03/05). Karena dengan sanksi rendah seperti itu,saat ini masih banyak hewan ternak yang berkeliaran. Ternak yang ditangkap akan diberikan tanda, supaya tahu sudah berapa kali ternak itu ditangkap. Untuk melakukan penertipan hewan ternak ini tidak cukup dengan Satpol PP bahkan Erwinpun mengaku optimis mampu menertibkan hewan ternak di Bengkulu Selatan. Dengan catatan pihak pemerintah desa, kelurahan dan sejumlah instansi teknis turut serta membantu. "Kedepannya kami berharap untuk masyarakat yang mempunyai hewan ternak jangan hanya mau mempunyai hewan ternak saja,tetapi harus benar - benar dipelihara dengan menyediakan kandangnya dan mencarikan makanan untuk hewan tersebut,bukan hanya melepaskanya saja lalu hewan tersebut berkeliaran mencari makan," paparnya. Kalau hewan ternak tersebut dilepaskan akan banyak ruginya yang diperoleh seperti polusi kotorannya yang berserakan,bisa merusak kebun masyarakat yang menimbulkan keributan antar masyarakat itu sendiri, bahkan yang sering terjadi mengganggu jalur lalu lintas yang bisa menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan. "Bahkan ditahun 2021 ini selain merevisi Perda hewan ternak kami juga merevisi Perda (Ketertiban Umum)TranTribum tentang minuman keras, dengan sanksi yang cukup berat sebagai efek jera bahakn untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana yang disebabkan minuman keras ini," pungkas Erwin(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait