RBO, MANNA - Masa jabatan Kepala Desa maksimal tiga periode dengan kurun waktu masa jabatan dalam satu periodenya 6 tahun. Sedangkan Ca kades yang dulunya merupakan Kades Definitif apabila ingin mencalonkan diri kembali wajib mengambil cuti. Sesuai dengan tahapan Pilkades. Untuk itu kepada seluruh Incumbent Kades wajib kembalikan motor dinas yang digunakannya sehari -hari.
Camat Pino Bengkulu Selatan Surahman,S,Sos.M.Kes mengatakan untuk pilkades di Kecamatan pino diikuti 14 Desa dari 16 Desa 4 diantaranya merupakan Cakades dari Kades sebelumnya.Karena motor dinas ini merupakan fasilitas negara. "Untuk itu kita berharap kepada calon incumbent Kades ini untuk Desa Anggut,Beringin Datar,Tanjung Eran dan Kota Bumi untuk kendaraan dinasnya diserahkan ke Pemerintah Desa dan kami selaku Kecamatan akan melakukan pengawasan apakah itu sudah dijalankan apa belum," jelas Surahman di Ruangannya Selasa(04/05). Motor dinas ini nanti akan dipegang oleh Sekdes. Dimana Sekdes sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan memerintahkan Camat mengangkat Sekdes sebagai Pelaksana Tugas(PLT).Agar Sekdes dalam menjalankan tugas Kades bisa berjalan lancar dan cepat. Apabila motor tersebut masih dipegang oleh Kades yang lama maka pihaknya Kecamatan sebagai pengawas akan memberikan sanksi kepada para Ca kades Incumbent, karena hal itu harus dilakukan sesuai dengan aturan. Jangankan pemilihan Kades, untuk Bupati saja apabila itu Incumbent maka selama cuti wajib mengembalikan fasilitas negara yang digunakannya. "Untuk itu kita berharap jangan sampai Pilkades ini di bumbui dengan hal - hal yang seperti itu,Apalagi sudah mendapatkan iming- iming dari calon Incumbent kalau terpilih lagi.Sebagai Incumbent harus memberikan contoh kepada calon yang lain karena Incumbent sudah mempunyai pengalaman dalam pencalon dirinya. Jadikanlah Pilkades ini sebagai pesta demokrasi yang mampu menciptakan Pilkades aman dan nyaman,dan yang paling terpenting karena kita masih dalam kondisi pandemi mari tetap terapkan protokol kesehatan," Pungkas Surahman.(afa)Kades Incumbent, Wajib Kembalikan Motor Dinas
Selasa 04-05-2021,19:34 WIB
Editor : radar
Kategori :