RBO >>> BENGKULU >>> Jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu telah mengusulkan sebanyak 1.207 dari total 2.600 warga binaaan untuk menerima remisi di Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Dimana usulan ini nantinya akan dibawa ke Kemenmumham Pusat. Dalam data yang ada, sebanyak 1.207 narapidana itu terbanyak adalah dari pidana umum, 157 lainnya tahanan kasus human trafficing, narkoba. Termasuk napi kasus korupsi juga ikut diusulkan menerima remisi.
Terkait hal ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Drs. Imam Jauhari MH mengatakan, usulan itu diajukan untuk napi yang dianggap telah memenuhi syarat. Yakni berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan penjara. "Usulan ini khusus bagi yang muslim," tambah Imam. Menurut Imam, usulan remisi itu kini sedang diproses. Karena itu, peluang napi yang diusulkan menerima remisi untuk bertambah juga masih memungkinkan. Sebaliknya, nama- nama yang diusulkan belum tentu juga dikabulkan. "Kemungkinan tanggal 6 Mei kita baru dapat kepastiannya," terangnya. Dialanjutkan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Ade Kusmanto , nama-nama warga binaan yang diusulkan adalah mereka yang masuk dalam kategori memenuhi syarat. Yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana paling tidak selama 6 bulan di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Dari 675 warga binaan, kata Ade, jumlah sementara yang memenuhi syarat adalah sebanyak 305 orang. Mereka telah diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Ade menambahkan, remisi Hari Raya Idul Fitri ini hanya diberikan kepada napi tindak pidana umum dan tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang telah mengatur ketat terkait remisi warga binaan yang terjerat pidana berat. Semisal pengedar atau bandar narkoba. Remisi yang diberikan kepada warga binaan nantinya bisa bervariasi. Mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan. "Tergantung dengan masa pidana yang telah mereka jalani. Terutama perkara yang dijalani oleh para napi,” pungkasnya. (Bro)1.207 Warga Binaan di Bengkulu Diusulkan Remisi Idul Fitri
Selasa 04-05-2021,22:53 WIB
Editor : radar
Kategori :