Mahasiswa Pertanyakan Soal BBM Naik Terus?

Rabu 05-05-2021,19:25 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENGKULU >>>  Puluhan masa mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu Rabu (5/5) siang. Mahasiswa meminta agar Pergub Nomor 2 Tahun 2020, Cabut Pergub Nomor K.324 BPKD Tahun 2020. Memastikan tidak ada minyak ilegal masuk ke Provinsi Bengkulu dan Inpeksi Perusahaan Tambang dan Perusahaan di Provinsi Bengkulu guna penyesuaian PAD.

Dikatakan oleh Ketua IMM Provinsi Bengkulu, Elekusman, pihaknya menanyakan kenaikan menjadi 10 persen. Pihaknya juga berharap agar tidak ada kepentingan perusahaan dengan kebutuhan BBM subsidi yang ada. "Kita kesini menanyakan kenaikan harga BBM yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat. Pihak Pemprov beralasan untuk mendongkrak pendapatan daerah. Ini harus menjadi pertanyaan kita bersama," ujarnya.

Elekusman menambahkan, pihaknya juga meminta Gubernur Dr H Rohidin Mersyah melakukan penandatanganan bersama atas nota kesepakatan yang dibuat oleh para mahasiswa tersebut.

Menanggapi hal ini, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto menerangkan, pemprov pada dasarnya tidak bisa serta merta langsung memutuskan pencabutan Pergub tersebut. Pasalnya dalam pembuatan kebijakan harus dibicarakan bersama dengan pihak Legislatif. Terutama peraturan tersebut memang sudah berjalan.

"Ya, tadi dari mahasiswa ada beberapa penyampaian  soal jumlah kuota BBM. Ada juga penggunaan BBM untuk perusahaan, ini kita sudah membentuk tim. Namun kendala karena adanya kondisi pandemi ini tidak optimal. Namun tahun ini kita akan mulai bergerak. Sedangkan untuk tarif sendiri, ini nanti akan kita berikan masukan ke pihak legislatif. Karena Pergub itu memang sudah diberlakukan. Namun untuk BBM subsidi, itu masih sama. Tidak ada yang naik. Tentunya ini untuk menambah pendapatan asli daerah. Selain itu, perlu diketahui sebelumnya harga terendah BBM di Sumatera itu masih Provinsi Bengkulu," tutupnya saat dihubungi radarbengkuluonline.com tadi siang .

Kenaikan ini dikarenakan adanya kebijakan penyesuaian dari kenaikan tarif PBBKB berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2020 Provinsi Bengkulu tertanggal 25 Februari 2020. PBBKB Bengkulu untuk produk BBK, mengalami kenaikan menjadi 10 persen. Sedangkan produk Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM Bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tetap 5 persen. PBBKB sendiri didefinisikan, sebagai pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, dan merupakan salah satu kegiatan pajak menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait