Ini Respon Ketua DPRD Soal Inspektorat Audit Dana KPUD

Senin 17-05-2021,18:53 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Statemen Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Mukomuko, Sukiman, SP yang menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, mendapat respon dari Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE. Ali menyarankan kepada pihak Inspektorat Mukomuko untuk mendalami lagi aturan, mengenai sejauh mana wewenang Ipda (Kabupaten/Kota) melakukan pemeriksaan penggunaan keuangan di KPUD, meskipun sumber dana berasal dari APBD melalui mekanisme hibah.

Menurut politisi Golkar itu, sepengetahuan dirinya, tidak ada lagi wewenang Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan audit penggunaan keuangan di KPUD. Sebab KPU memiliki audit internal. Yakni Inspektorat Jendral (Itjen) KPU RI. "Jadi, yang melakukan pemeriksaan, Itjen KPU RI. Karena, tahapan dana hibah itu, dari APBD ditransfer ke KPU RI, dari KPU RI baru di transfer ke KPU Daerah. Dan dana KPU Mukomuko ini bukan hanya dari hibah APBD kita. Ada dana dari KPU RI, dan juga KPU Provinsi," jelas Ali ketika ditemui radarbengkuluonline.com di ruang kerjanya Senin (17/5) siang.

Yang kita tunggu sekarang ini, lanjutnya, hasil audit dari Itjen KPU RI itu. Ali juga mengatakan, audit penggunaan dana Pilkada yang bersumber dari dana hibah APBD di KPU Mukomuko itu, bisa juga diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tapi bukan dari tim auditor Kabupaten Mukomuko dari BPK perwakilan Bengkulu. Akan ada tim auditor lain.

"Yang diperiksa oleh tim audit BPK perwakilan Bengkulu kemarin itu, mereka hanya mencocokan nilai transfer dengan nilai yang tertuang dalam APBD berdasarkan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Tim BPK kemarin belum memeriksa penggunaan dana," bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, "Sepengetahuan saya dari beberapa aturan yang saya pelajari, seperti itu. Makanya saya berharap Inspektorat Mukomuko untuk mendalami aturan mengenai hal itu. Jangan sampai nanti malah kita blunder," sampainya.

Ali juga mengaku telah menerima laporan pengembalian dana dari KPUD dan Bawaslu ke Kas Daerah Kabupaten Mukomuko. Dari hibah APBD Mukomuko Rp 25 miliar ke KPU Mukomuko, laporan pengembalian sekitar Rp 1,9 miliar dan Bawaslu Mukomuko dari total hibah kabupaten Rp 7 miliar, laporan pengembalian sekitar Rp 400 juta.

"Kita sudah menerima laporan itu. Nah, itukan baru sebatas laporan pihak KPU Mukomuko. Seharusnya ada audit nanti dari Itjen KPU RI. Pengembalian nanti belum tentu final di angka itu. Tergantung hasil audit Itjen KPU RI atau BPK. Kita tunggu hasilnya nanti," demikian Ali.

Sementara itu, menanggapi pernyataan Ketua DPRD Mukomuko,menurut Inspektur Ipda Mukomuko, Sukiman, Inspektorat Daerah tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan keuangan KPUD Mukomuko. Sebab, sumber dana dari APBD Mukomuko. "Tetap lah (melakukan pemeriksaan). Sumber dana kan dari APBD. Nanti kita akan masuk," singkat Sukiman. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait