RBO, MANNA - DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar Rapat membahas tindak lanjut LHP BPK tahun 2020 yang lalu. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa temuan yang terdapat di OPD yang ada di Bengkulu Selatan. Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim,SE langsung memimpin rapat dan membahas agar temuan tersebut bisa diatasi segera agar tidak bermasalah dikemudian hari. "Kedepannya, Sesuai hasil keputusan rapat pembahasan tadi, tindaklanjut LHP BPK RI, DPRD akan memanggil OPD jajaran Pemkab Bengkulu Selatan yang terdapat item temuan BPK. Pemanggilan akan dilakukan oleh Komisi sesuai dengan mitra kerja masing-masing," kata Barli usai melakukan rapat diruang rapat DPRD, Selasa(18/05).
Tugas dari BPK ini melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab yang meliputi pemeriksaan kinerja, keuangan dan pemeriksaan. Hasilnya pemeriksaan nanti harus dibahas sesuai standar pemeriksaan keuanagan negara yang berlaku. Adapun hasil pemeriksaan dan pengolaan keuangan negara akan diserahkan kepada DPD,DPR dan DPRD dan menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden,Gubernur,Bupati dan Walikota. Jika terbuti dikemudian hari dari hasil temuaan BPK yang mengarah ke tindakan pidana maka BPK wajib melaporkan pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidakan tersebut untuk segera diselesaikan. "Bagi OPD yang terkait dengan temuan BPK akan kita panggil. Kami meminta supaya temuan BPK yang tertuang dalam LHP itu diselesaikan dalam waktu 60 hari,jangan sampai hal ini dibiarkan saja karena sekecil apapun uang negara tersebut harus dipertanggungjawabkan" Pungkas Barli.(afa).DPRD Rapat Bahas Tindaklanjut LHP BPK
Selasa 18-05-2021,18:44 WIB
Editor : radar
Kategori :