Polda Ungkap Penyelundupan 15 Ribu Benur

Senin 24-05-2021,19:16 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Subdit Tipidter Polda Bengkulu mengamankan sebanyak 15 ribu benih lobster atau benur yang dibawa oleh tersangka berinisial YH (39) warga asal Bintuhan Kabupaten Kaur. Operasi penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (23/5) kemarin. Anggota yang mendapatkan informasi adanya penyelundupan benur ini langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku.

Dimana pelaku tampak cemas membawa mobil jazz warna hitam dengan nomor polisi BE 1572 QA. Tiba dirumah rekannya berada di Desa Maje Kabupaten Kaur, pelaku hendak memindahkan benur tersebut yang diamankan didalam 2 kardus besar.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno MH dikonfirmasi kemarin Senin (24/5) mengatakan, modusnya benur tersebut diselundupkan didalam dua kardus besar dengan dibungkus sebanyak 77 plastik. “Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tersangka sempat ingin mengelabui petugas dengan cara berhenti di kediaman temannya untuk berniat memindahkan barang yang dibawa. Namun belum sempat, petugas telah berhasil mengamankan tersangka.

Hasil penggeledahan didapati barang bukti tersebut dari mobil tersangka,” katanya. Petugas juga mengamankan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku, 2 unit handphone serta uang tunai senilai Rp 18 juta. “Dari pemeriksaan sementara, tersangka ini ingin menjual benih tersebut ke luar Provinsi Bengkulu, namun untuk pastinya kemana akan dijual oleh tersangka masih kita lakukan penyelidikan,” sampainya.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dengan ancanan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (bro)

Tags :
Kategori :

Terkait