RBO >>> BENGKULU >>> Oknum Polisi Bripka BR terpaksa harus mendekam di penjara lantaran diduga melakukan korupsi dana rutin Polres Lebong mencapai Rp 3 Miliar 55 Juta pada tahun 2020 lalu. Dari modusnya pelaku ini dapat mencairkan uang operasi selama tujuh bulan dari Januari hingga bulan Juli pada tahun 2020 lalu dengan memalsukan dokumen. Hingga kemarin Kamis (27/5) tersangka dilimpahkan tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Disampaikan oleh Plh Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Henri Hanafi, pihaknya sudah memeriksa tersangka selama 4 jam. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara tersangka diserahkan untuk ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Polda Bengkulu. "Hari ini kita sudah melakukan serah terima berkas dan barang bukti terhadap perkara dugaan korupsi dana rutin di Polres Lebong. Dimana ada audit terhadap temuan kerugian negara dalam bendahara Polres Lebong sebesar Rp 3 miliar 55 juta. Untuk barang bukti dari tim penyidik yang diserahkan ke kami dari awal Rp 573 juta karena anggaran tersebut sebagai anggaran operasional dan sudah ada digunakan oleh Polres Lebong," terangnya. Selain itu, dalam pelimpahan pelaku juga melakukan penitipan uang Rp 137 juta dan satu unit sepeda motor dalam perkara tersebut. Menurut Hanafi dalam teknis penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum persidangan nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lebong. Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Arif Indra, untuk sisa barang bukti tersebut memang digunakan untuk operasional Polres Lebong yang saat itu masih berjalan. Selain itu juga tersangka menghabiskan uang tersebut untuk bermain judi online dari keterangan BAP yang ada. "Ya, memang untuk sisa barang bukti digunakan untuk keperluan operasional Polres Lebong, maka harus tetap berjalan. Oleh karena itu kita tidak menghalangi proses operasi yang ada," tambahnya. Sementara itu, BR yang digiring ke Mobil tahanan tidak berkomentar banyak ke awak media. "Silakan nanti dalam persidangan saja," tutupnya. Dikonfirmasi terkait hal ini, Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung, masih melakukan pengembangan. Sementara ini tersangka baru 1 orang yang sudah dilimpahkan ke jaksa. "Sementara ini baru 1 orang tersangka. Namun apabila masih ada kemungkinan akan kita tindak lanjut sesuai perkembangan," tutupnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 8 dan atau pasal 9 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 2 ayat 1 huruf a Junto pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Bro)Diduga Korupsi Miliaran, Kasus Oknum Aparat Dilimpahkan
Kamis 27-05-2021,18:50 WIB
Editor : radar
Kategori :