Harus Ada Perubahan Mendasar Untuk Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit
RBO >>> BENGKULU >>> Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah mengukuhkan anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Bengkulu periode tahun 2021– 2024 di ruang pola kantor Gubernur Bengkulu, Senin (31/5). Pada pengukuhan itu, Gubernur Rohidin meminta BPRS untuk membantu pemerintah dalam menjaga, membina dan mengawasi mutu pelayanan kesehatan di Provinsi Bengkulu. "Memang harus ada perubahan mendasar dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit di Provinsi Bengkulu," ungkap Gubernur Rohidin, Senin (31/5). Lalu, kata Alumni UGM itu, BPRS harus melakukan evaluasi kinerja perorangan, dari sisi administrasi, dan manajemen Rumah Sakit. Sehingga hasil kinerja itu akan menjadi pertimbangan mana yang akan dipertahankan dan mana tidak. Kemudian, lanjutnya, BPRS harus mampu melaksanakan tugas secara optimal dalam mengawasi pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat di seluruh RS di Bengkulu. "Terutama pengawasan terhadap RSUM M Yunus sebagai RS rujukan utama wilayah Bengkulu dan sekitarnya," tegasnya. Sehingga, sambungnya, manajemen pelayanan RS di Bengkulu, terutama di RSUD M Yunus bisa berjalan maksimal melayani kesehatan masyarakat Bengkulu dan sekitarnya. Anggota BPRS periode 2021-2024 yang dilantik oleh Gubernur Bengkulu itu adalah dr. Supardi, MM, Hj.Hendarini, BSc, S.sos, MM. Drs. H.S. Effendi, MS, Pauzan Efendi, S,ST.,M,Kes. NS. Sumidartianah, S.kep, MM. Sebelumnya dari Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler S.Ip, M.AP membeberkan bahwa memang pelayanan publik dari para petugas di RS seperti RSMY yang merupakan RS milik pemerintah sangat kurang baik. "Saya pernah membuktikannya sendiri dengan menggunakan masker, dimana petugas di RSMY itu memang cuek terhadap pasien dan sudah sewajarnya dilakukan evaluasi total," tegas Dempo.(idn)Menuju Pelayanan Prima, Gubernur Lantik BPRS Bengkulu
Senin 31-05-2021,21:02 WIB
Editor : radar
Kategori :