STDB Tanaman Perkebunan Wajib Dimiliki Petani BU

Senin 07-06-2021,19:06 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  ARGA MAKMUR >>>  Dalam upaya menjaga kelestarian hutan dari perambahan oleh oknum tidak bertanggung jawab, Pemkab Bengkulu Utara saat ini mulai mewajibkan seluruh warga yang memiliki lahan perkebunan untuk mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) tanaman perkebunan. Kebijakan ini diterapkan Pemkab Bengkulu Utara juga mengantisipasi adanya tumpang tindah kepemilikan lahan, khususnya antara lahan warga dan lahan hak guna usaha(HGU) milik perusahaan yang saat ini kerap menjadi polemik.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bengkulu Utara, Margono saat dihubungi radarbengkuluonline.com  di ruang kerjanya tadi siang menyebutkan, pihaknya telah mulai mengandeng pihak perusahaan pabrik pengelolahan hasil kebun untuk hanya menerima buah yang sudah memiliki surat tanda daftar budidaya. Surat tersebut tak hanya memastikan legalitas, namun juga sudah mencatat tanaman milik warga sesuai dengan kualitas.

Margono juga menyebutkan penerbitan STDB ini hanya berlaku untuk kepemilikan di bawah 25 hektar. Jika kepemilikan melebihi angka 25 hektar, warga tersebut diminta untuk mengurus izin hak guna usaha (HGU) perkebunan.

“ Penertiban ini melibatkan kecamatan , desa dan tim teknis dari perkebunan turun ke lapangan. Cek lagi karena pesyaratannya ada surat tanahnya, bill pajak, NPWP. Kemudian harus masuk perizinan OSS. Kemudian tim teknis turun ke lapangan lihat petanya, “ ujar Margono (Bri)

Tags :
Kategori :

Terkait