DAK Fisik Mukomuko di Ujung Tanduk

Kamis 10-06-2021,18:51 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Bupati Tekankan 10 Juli Tuntas

RBO >>> MUKOMUKO >>>  Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan fisik Kabupaten Mukomuko tahun 2021 sudah di ujung tanduk. Diketahui, belum serupiah pun pihak Pemkab Mukomuko atau OPD terkait mengajukan pencairan DAK fisik. Padahal batas pengajuan hanya sampai 21 Juli. Jika persoalan ini tidak dituntaskan cepat, bisa-bisa DAK fisik Mukomuko hangus alias batal ditransfer oleh pusat.

Kondisi ini sudah diketahui oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA. Katanya ia juga sudah mendekatkan langsung keterangan pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko. Menyikapi kondisi itu, Bupati menekankan kepada OPD yang memiliki DAK fisik untuk segera menuntaskan usulan pencairan. Paling lambat tegas Bupati sampai tanggal 10 Juli mendatang.

"Saya tekankan tanggal 10 Juli proses di OPD sudah tuntas semua. Masih ada proses-proses berikutnya sampai usulan pencairan dapat diajukan. Itu untuk mengantisipasi DAK fisik tidak hangus. Saat ini usulan itu sedang berproses di OPD. Saya juga sudah mendapat penjelasan KPPN. Proses ini kita percepat," jelasnya Kamis (10/6) saat ditemui radarbengkuluonline.com  di ruang kerjanya.

Ditambah Bupati, khusus realisasi DAK Nonfisik, Kabupaten Mukomuko paling cepat atau teratas se Provinsi Bengkulu. Tapi secara umum, Mukomuko berada di tengah. Karena DAK fisik belum terealisasi. "Dari target pusat 40 persen, realisasi DAK kita secara umum sudah 38 persen. DAK Nonfisik kita malah teratas. Yang DAK fisik ini kita masih berupaya," demikian Bupati.

Kepala KPPN Mukomuko, Rusli Zulfian, S.ST.AK, M.SE mengatakan, pagu DAK fisik Mukomuko totalnya mencapai Rp 52,8 miliar. Terdiri DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Rp 19,45 miliar, Bidang Kesehatan dan KB Rp 15,07 miliar, Bidang Jalan Rp 11,29 miliar. Lalu DAK Fisik Penugasan Bidang Air Minum Rp 4,4 miliar, Bidang Irigasi Rp 1,69 miliar, dan Bidang Kelautan dan Perikanan Rp 949 miliar.

Ia juga menjelaskan jika batas waktu akhir pengusulan pencairan DAK hanya sampai 21 Juli. Lebih rinci Rusli menjelaskan, pada 21 Juli itu, seluruh syarat penyaluran tahap pertama dari DAK Fisik, harus sudah rampung diinput dan diupload di aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN). Jika sampai waktu itu pengusulan belum masuk, maka DAK hangus. "Sampai hari ini belum ada, masih nol rupiah realisasinya. Jadi kalau 21 Juli itu belum rampung, maka hangus," tegas Rusli.

Ditambahkannya, meskipun ada pekerjaan DAK Fisik, sudah dilaksanakan penandatanganan kontrak, tapi upload di OM SPAN belum tuntas sampai 21 Juli 2021, pihaknya tetap tidak akan memproses penyaluran DAK Fisik tahap pertama. Jika pekerjaan tetap dilaksanakan menjadi tanggungjawab Pemkab. "Dibayar dari DAU atau sumber lain APBD Mukomuko. Bukan dari DAK, karena tidak ada transfer. Kondisi ini, sudah kami sampaikan kepada Bupati secara langsung maupun pihak BKD dan Inspektorat," pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait