Edwar Samsi : Kesra Tidak Turun Survey Rugikan Masyarakat
RBO >>> BENGKULU >>> Dana hibah yang diperuntukkan bagi puluhan masjid dalam wilayah Provinsi Bengkulu terancam tidak bisa dicairkan pada tahun ini. Atas kondisi itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu mendesak agar Pemprov, dalam hal ini Gubernur Bengkulu dapat mengevaluasi Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov. "Kita meminta Pemkesra Setdaprov dapat dievaluasi dalam penyusunan kabinet mendatang di era kepemimpinan Gubernur dan Wagub, Dr. H. Rohidin Mersyah-Dr. E. H. Rosjonsyah. Evaluasi itu tentunya terkait dengan terancam tidak cairnya bantuan hibah untuk masjid," ungkap anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM kepada radarbengkuluonline.com Senin (14/6). Menurutnya, ada sekitar 50 masjid yang bantuan hibahnya tidak bisa cair, lantaran hingga saat ini tidak ada Surat Keputusan (SK) penetapan penerima bantuan hibah tersebut. "SK itu tidak ada karena Pemkesra tidak melakukan survei pada masing-masing masjid penerima. Padahal anggaran untuk survei itu telah dialokasikan," kata Edwar. Kemudian, lanjut Edwar, bantuan hibah yang dimaksud juga sudah dialokasikan anggarannya. Dalam artian, sudah terdapat dalam dokumen APBD tahun ini. "Namun tidak bisa terealisasi karena SK penetapan penerima hibahnya tidak ada. Kalau alasan Pemkesra karena tidak ada proposal usulan, itu kita pastikan bohong," tegas Politisi PDI Perjuangan ini. Sebab, sambung Edwar, dengan tercantumnya alokasi anggaran untuk bantuan hibah masjid dalam dokumen APBD tahun ini, berarti sudah ada usulan proposalnya. "Karena tidak mungkin juga bagi kita menganggarkan bantuan hibah, tanpa didasari usulan berupa proposal terlebih dahulu. Makanya terkait masalah ini timbul pertanyaan bagi kita," ujar Edwar. Lebih jauh dikatakannya, terkait masalah ini juga pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPKAD. Dari koordinasi itu BPKAD meminta adanya hasil survei terhadap masjid penerima bantuan hibah. Mengingat ini ketentuan Permendagri No 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial bersumber dari APBD. "Kita tidak tahu kenapa sampai Pemkesra tidak menyurvei. Makanya kita minta dievaluasi," singkatnya. (idn)Hibah untuk 50 Mesjid Terancam Batal Dicairkan
Senin 14-06-2021,20:00 WIB
Editor : radar
Kategori :