RBO >>> KEPAHIANG >>> Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepahiang targetkan prosedur pengurusan berbagai dokumen kependudukan semakin ringkas. Tuntas dalam dua hari, warga bisa mendapatkan dokumen. Seperti KK, Akta Kematian hingga Kartu Identitas Anak (KIA) dalam sekali kepengurusan saat datang ke Kantor Dukcapil.
Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang, Ir Nyayu Elia Hasanah MSi menyampaikan, proses pengurusan berkas di kantornya menjadi lebih efisien dan efektif. Jika sebelumnya penerbitan dokumen penduduk membutuhkan waktu 10 hari, setelah ada pemangkas alur pelayanan, maka pengurusan dokumen wajib selesai 2 hari. “Sebelumnya ngurus dokumen kependudukan memakan waktu beberapa hari sekarang jika warga datang dengan persyaratan lengkap maka dokumen bersangkutan bisa selesai sehari,” ujar Ana. Lanjutnya, setiap warga yang akan mengurus dokumen kependudukan hendaknya terlebih dahulu memahami berbagai berkas persyaratan yang harus disiapkan sebelum mendatangi kantor Disdukcapil. Warga cari tahu dulu apa saja berkas yang dibutuhkan dalam mengurus berkas dimaksud. Jadi, waktu tiba di Capil mereka tidak bingung lagi terkait dengan berkas persyaratannya,” terang Ana. Seperti contoh penerbitan Kartu Keluaraga (KK) baru, berkas mesti disiapkan. Yakni fotocopy atau menunjukkan kutipan akta nikah, surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah alamat, mengisi formulir F1.02 serta fotocopi ijazah pendidikan terakhir. “Jika syarat sudah lengkap, maka saat tiba di kantor Capil yang bersangkutan tinggal mengisi formulir saja. Kemudian petugas langsung dapat memprosesnya." (crv).Dinas Dukcapil Kepahiang Tingkatkan Prosedur Pelayanan
Jumat 18-06-2021,21:44 WIB
Editor : radar
Kategori :