Penusuk Warga Sawah Lebar Dengan Belasan Tusukan Diancam Hukuman 20 Tahun

Senin 21-06-2021,19:48 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Motif Dendam, Polisi Kejar Pelaku Lainnya

RBO >>> BENGKULU >>>  Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu, Senin dini hari (21/6) kemarin berhasil membekuk Ad (59), warga Air Sebakul Kota Bengkulu karena menghabisi nyawa Karyanto (40), salah seorang pedagang ikan yang bertempat tinggal di Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Kronologisnya, pelaku ini pada Minggu malam kemarin sengaja menuju ke lokasi dekat rumah korban. Kemudian saat itu pelaku sudah berencana membawa sajam untuk membunuh nyawa korban. Dalam motifnya, ternyata karena permasalahan pribadi terhadap mantan istrinya telah menikah dengan korban yang selama ini kerap dianiaya oleh korban. Atas peristiwa tersebut, warga sempat berkerumun melihat korban yang sudah bersimbah darah di Jalan Merapi Raya, tepatnya di Simpang Gereja Kelurahan Tebeng.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady, S.Ik kemarin mengatakan, pelaku sudah merencanakan untuk membunuh nyawa korban dengan membawa sajam, sempat terjadi perlawanan oleh korban. Namun kalah tenaga. "Dulu tersangka ini memiliki istri, namun bercerai karena berselingkuh dengan korban. Selain itu selama menikah dengan korban, istrinya ini kerap dianiaya. Setelah itu pada pukul 14.00 WIB Minggu kemarin, pelaku berencana untuk bertemu dengan korban. Sore harinya pelaku sudah membawa sajam dipinggangnya. Hingga jam 18.00 WIB bertemu dengan korban."

Yusiady menambahkan, pelaku dengan sadis membabi buta membunuh korban dengan belasan tusukan. Sementara itu anggota juga masih melakukan pengembangan. Karena pelaku juga sempat diantar oleh menantunya. "Disana terjadi perkelahian hingga akhirnya tersangka ini menusuk korban dibeberapa bagian tubuh korban. Sebanyak 11 kali tusukan. Ada bagian kaki, lengan dan bagian vital. Seperti dada korban. Sementara ini tersangka diantar oleh menantunya ini masih kita kembangkan lebih lanjut."

Dalam penangkapan ternyata pelaku sempat bersembunyi, hingga akhirnya korban pun berhasil ditangkap oleh anggota. "Dia sempat bersembunyi dikediaman warga karena takut sudah dikepung oleh massa disana. Kemudian tidak lama selang waktu akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh anggota kita," tukasnya.Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait