Diterapkan, KIA Jadi Syarat Wajib Siswa Untuk Mendaftar

Rabu 23-06-2021,19:03 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  ARGA MAKMUR >>>  Tahun 2021 ini Pemkab Bengkulu Utara benar- benar menerapkan syarat Kartu Indentitas Anak (KIA) menjadi syarat wajib untuk murid baru yang akan mendaftar ke sekolah dari tingkat TK hingga SMP.

Penerapan KIA ini sendiri diklaim sudah disosialisasikan sejak tahun 2020. Penerapan ini untuk mengetahui dan memastikan peserta didik yang mendaftar merupakan siswa yang masuk dalam kategori dan memenuhi syarat. Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Agus Haryanto melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Bambang Pramana Budi menyebutkan pihaknya masih memberi kelonggaran jika siswa tersebut belum memiliki KIA untuk menyusul melengkapi syaratnya dan sekolah wajib memberi ruang peserta yang mendaftar untuk memperbaiki dan melengkapi berkas.

"Masih kita beri kelonggaran jika masih ada siswa yang belum memiliki KIA untuk menyusul melengkapinya. Pihak sekolah wajib memberi ruang peserta perbaiki dan lengkapi berkas," ujar Bambang Pramana Budi kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Bambang Pramana Budi juga menyebutkan seluruh sekolah wajib menerapkan 4 sistem alur pendaftaran untuk siswa baru. Diantaranya Sistem Zonasi sebanyak 50 persen, 15 persen dari afirmasi dan paling banyak 5 persen dari jalur perpindahan orang tua dan selebihnya dari jalur prestasi yang seluruh proses pendaftaran gratis tanpa dipungut biaya. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait