746,3 Hektar Lahan Milik Pemkab Mukomuko Belum Bersertifikat

Kamis 24-06-2021,20:23 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Dari data yang dimiliki Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, sampai saat ini masih terdapat 746,3 hektar lahan milik Pemkab Mukomuko belum memiliki sertifikat hak milik. Oleh sebab itu, pihak Bidang Aset terus berupaya melakukan legalisasi aset Pemkab berupa lahan setiap tahun. Diuraikan Kabid Aset, BKD Mukomuko, Eka Purwanto, M.Si, total aset berupa lahan milik Pemkab Mukomuko seluas 924,2 hektar. Lahan tersebut tersebar di 15 kecamatan. Di lahan milik Pemkab itu, mayoritas sudah ada bangunan pemerintah. Seperti sekolah, layanan kesehatan, termasuk jalan. "Total yang telah memiliki sertifikat itu seluas 177,9 hektar atau sebanyak 303 Persil sertifikat. Sementara yang belum seluas 746,3 hektar atau diperkirakan 350 Persil sertifikat," terangnya saat dihubungi radarbengkuluonline.com di  ruang kerjanya Kamis  (24/6). Tahun ini, lanjut Eka, pihaknya akan melegalisasi sebanyak 20 bidang lahan milik Pemkab. Sementara target pengukuran lahan yang bakal disertifikat sebanyak 50 bidang. "Kalau target penerbitan sertifikat, itu sebanyak 20 persil. Tapi, untuk pengukuran, target kita tahu ini bisa tuntas 50 bidang. Artinya 50 bidang yang sudah dilakukan pengukuran tahun ini, tahun depan tinggal proses penerbitan sertifikat lagi," paparnya. Katanya, sertifikasi lahan milik Pemkab Mukomuko ini merupakan bagian dari pengamanan aset. Support dana untuk legalisasi lahan ini juga dari item belanja pengamanan aset. "Jadi ada item belanja kita itu Pengamanan Aset, tahun ini sebesar Rp 140 juta. Dari situ biaya kita untuk melegalisasi lahan milik Pemkab ini. Tapi dana itu bukan hanya untuk sertifikat tanah, pengamanan aset lain seperti penarikan kendaraan dan lainnya biayanya juga dari anggran tersebut," pungkasnya. (sam) 

Tags :
Kategori :

Terkait