Vaksin Covid-19, Syarat Wajib Pencairan Anggaran Dana Desa

Minggu 27-06-2021,19:22 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>  ARGA MAKMUR >>>  Untuk menyukseskan vaksinasi dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara saat ini memberlakukan syarat wajib berupa surat vaksin untuk Kepala Desa dan perangkat desa yang akan mencairkan Anggaran Dana Desa triwulan tiga.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampurno menyebutkan, tak hanya Kepala Desa dan Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyarawah Desa (BPD) juga wajib divaksinasi dan dilaporkan ke pihak Pemkab Bengkulu Utara untuk dilakukan pendataan.

”Selain Kades dan Perangkat Desa, vaksinasi juga diwajibkan bagi anggota BPD dan dilaporkan ke Pemkab Bengkulu Utara,” kata Budi saat dihubungi radarbengkuluonline.com kemarin.

Budi Sampurno juga mejelaskan kewajiban vaksinasi ini sebagai bentuk dukungan dan edukasi kepada masyarakat bahwa vaksinasi aman dan halal serta pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan di 22 Puskemas yang ada di Bengkulu Utara. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait