RBO >> ARGA MAKMUR >>> Untuk menyukseskan vaksinasi dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara saat ini memberlakukan syarat wajib berupa surat vaksin untuk Kepala Desa dan perangkat desa yang akan mencairkan Anggaran Dana Desa triwulan tiga. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampurno menyebutkan, tak hanya Kepala Desa dan Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyarawah Desa (BPD) juga wajib divaksinasi dan dilaporkan ke pihak Pemkab Bengkulu Utara untuk dilakukan pendataan. ”Selain Kades dan Perangkat Desa, vaksinasi juga diwajibkan bagi anggota BPD dan dilaporkan ke Pemkab Bengkulu Utara,” kata Budi saat dihubungi radarbengkuluonline.com kemarin. Budi Sampurno juga mejelaskan kewajiban vaksinasi ini sebagai bentuk dukungan dan edukasi kepada masyarakat bahwa vaksinasi aman dan halal serta pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan di 22 Puskemas yang ada di Bengkulu Utara. (bri)
Vaksin Covid-19, Syarat Wajib Pencairan Anggaran Dana Desa
Minggu 27-06-2021,19:22 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,05:00 WIB
Kaum Milenial Bengkulu Selatan Mantapkan Hati Pilih Pasangan Romer, Endak Kitau Nian
Minggu 22-09-2024,06:00 WIB
DPT Pilkada Kaur Ditetapkan Sebanyak 96.398 Orang, Ada Penambahan 387 Pemilih
Terkini
Minggu 22-09-2024,16:26 WIB
7 Rekomendasi Tablet Gaming Terbaik 2024, Menawarkan Performa Tinggi dan Fitur Canggih
Minggu 22-09-2024,16:00 WIB
TNI Bersihkan Pantai Seluma, Kades Berikan Apresiasi
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Minggu 22-09-2024,11:27 WIB