MOS Ditiadakan, Ada Sanksi Bagi Sekolah yang Melanggar

Kamis 08-07-2021,20:42 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENTENG >>>  Pengenalan siswa baru atau Masa Orientasi Sekolah (MOS) secara tatap muka untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ditiadakan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Benteng, Saidirman,SE,M.Si. Ia juga menyatakan aktivitas belajar mengajar di sekolah belum bisa dilakukan karena kondisi pandemi Covid-19.

Ia menuturkan, masa orientasi siswa akan dicoba secara virtual melalui video konferensi. Namun, pihaknya belum menentukan waktu pelaksanaannya. Ditengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, pihaknya telah merumahkan siswa. Peserta didik terpaksa harus belajar dari rumah secara virtual atau daring. "Jadi learning virtual untuk siswa ditiadakan dulu dari segala aktivitas di sekolah," jelasnya kepada radarbengkuluonline.com Kamis (8/7).

Ditambahkannya, sebenarnya tahun ajaran baru 2021 telah dimulai. Namun karena ada kebijakan PKMBM, sehingga belajar masuk sekolah diundur. Aktivitas di sekolah belum diperbolehkan. Karena tim gugus tugas belum memberi izin rekomendasi.

Saidirman mengatakan, pihaknya telah menyebarkan surat edaran terkait hal tersebut. Sekolah-sekolah diharapkan mengikuti imbauan yang disampaikan oleh pemerintah. Siswa tetap menjalankan pembelajaran di rumah dan guru maupun staf tetap menjalankan tugas di sekolah.

Ditambahkannya, pihaknya siap memberi sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar surat edaran dan mengumpulkan siswa baru di tengah kondisi saat ini. "Kami menjamin tidak ada aktivitas di sekolah negeri, kecuali guru dan stafnya. Bagi yang melanggar tanpa seizin dinas, akan diberikan sanksi tegas." (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait