RBO >>> BENTENG >>> Warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diimbau untuk pasang bendera merah putih selama satu bulan penuh selama 1-31 Agustus 2021. Imbauan tersebut dilakukan untuk menyemarakkan peringatan Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia. Bahkan Bupati Benteng menerbitkan surat edaran nomor 003.1/093/B.I/2021 tentang pelaksanaan HUT RI ke-76 ditengah pandemi. Surat ini diterbitkan tanggal 2 Agustus 2021. "Kita mengajak masyarakat Benteng untuk memasang bendera merah putih di rumah masing-masing, di kantor-kantor, tempat usaha, sekolah-sekolah selama 1 (satu) bulan penuh," kata Kepala Badan Kesbangpol Benteng, Eka Nurmeini,M.Pd kepada radarbengkuluonline.com Senin (2/8). Ditambahkan, dalam surat edaran tersebut masyarakat juga diimbau memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dekorasi, peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021. "Ini semua untuk menyemarakkan HUT RI," jelasnya. Ditambahkan Eka, berdasarkan surat dari Kemendagri upacara HUT RI dilakukan secara terbatas. Artinya peserta upacara hanya Forkopimda TNI Polri. Sedangkan pejabat tinggi pratama lainnya mengikuti dari kanal youtube. "Kemudian setelah upacara kita laksanakan pagi, Forkopimda selanjutnya menyaksikan secara vitual upacara di istana negara," jelasnya. (ags)
Warga Benteng Diimbau Pasang Bendera Merah Putih Sebulan
Senin 02-08-2021,20:07 WIB
Editor : radar
Kategori :