RBO >>> SELUMA >>> Langkah Pemkab Seluma yang akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung terkait Permendagri nomor 9 tahun 2020 tentang tapal batas (tabat) daerah antara Kabupaten Seluma dengan eks kabupaten induk, Bengkulu Selatan (BS), diapresiasi oleh Gubernur Bengkulu Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.M.A. Hal itu terungkap saat kunjungan Gubernur ke Kabupaten Seluma dalam rangka meninjau PPKM di Seluma. " Saya kira itu lebih bagus. Karena semua kita harus bicara prosedur hukum dan melindungi hak-hak masyarakat. Saya selaku pemerintah pusat di daerah memfasilitasi antara dua kabupaten. Tapi jika ada win-win solution antara kedua belah pihak itu lebih baik," kata Rohidin, usai bertemu dengan Bupati Seluma dan unsur Forkopimda di gedung daerah Serasan Seijoan Seluma, Kamis (5/8). Sementara itu, dari yang telah dianggarkan sebesar Rp 1 miliar, Bupati Seluma Erwin Oktavian SE masih akan melakulan rapat koordinasi kembali untuk persiapan materi gugatan. Termasuk menyiapkan pengacara yang akan digunakan jasanya. " Pemkab masih akan melakukan rapat koordinasi mempersiapkan hal itu," sampai Bupati Seluma, Erwin Oktavian. (0ne)
Polemik Tabat, Gubernur Apresiasi Pemkab Upayakan Jalur Hukum
Kamis 05-08-2021,19:17 WIB
Editor : radar
Kategori :