Langgar PPKM, Acara Resepsi Pernikahan Ditertibkan di Benteng

Minggu 08-08-2021,20:28 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENTENG >>>  Dimasa penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melakukan penindakan tegas dengan menertibkan sejumlah acara resepsi pernikahan, kemarin (8/8). Penertiban resepsi pernikahan di sejumlah tempat di Kabupaten Benteng tersebut dilakukan karena pemangku hajat melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Level 3 yang saat ini tengah dijalankan pemerintah.

Satgas Covid-19 Kabupaten Benteng, membubarkan resepsi pernikahan di 3 wilayah kecamatan yang melanggar PPKM. Yakni di Kecamatan Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi dan Kecamatan Taba Penanjung. "Penertiban resepsi pernikahan dilakukan karena melanggar PPKM yang saat ini sedang dijalankan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19," terang Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Benteng Gunawan kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Diterangkan, sebelum melakukan penertiban, Tim Satgas Covid-19 terlebih dahulu melakukan langkah persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pemangku resepsi. Ia menjelaskan, resepsi pernikahan ataupun acara lain yang berpotensi mengumpulkan warga dilarang ketika PPKM Level 3 masih diberlakukan. "Setelah diberikan pemahaman oleh tim satgas, pihak pemangku hajat bisa menerima."

Ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Benteng untuk mematuhi kebijakan pemerintah melalui PPKM Level 3 dalam upaya menghentikan penyebaran pandemi Covid-19. Selain mengurangi aktivitas kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga, masyarakat juga diimbau untuk menjalankan protokol kesehatan 5M. Di antaranya selalu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun , menghindari kerumunan serta tidak keluar rumah jika tidak keperluan yang penting. "Penerapan protokol kesehatan ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19."  (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait