RBO >>> BENGKULU >>> Sebanyak 1.314 orang narapidana dari total 2.622 orang tahanan dan narapidana di Lapas, Rutan dan LPKA wilayah Bengkulu mendapatkan remisi dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan RI ke-76. Dengan rincian, 1.154 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Pidana Umum dan 129 orang WBP Pidana Khusus (Narkotika) mendapatkan RU (Remisi Umum) I atau pengurangan sebagian hukuman dan 31 orang WBP Pidana Umum mendapatkan RU II atau langsung bebas. Dari total 2.622 orang tersebut sebanyak 468 orang berstatus sebagai tahanan dan 2.154 orang narapidana.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Imam Jauhari mengatakan, syarat-syarat napi yang berhak dapat remisi umum 17 Agustus tahun 2021 ini diantaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan. Kalau untuk anak-anak, minimal berkelakuan baik selama tiga bulan sejak menjalani pidana. Imam juga mengungkapkan, pemberian remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan narapidana dan anak selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan, dan LPKA yang diharapkan mempercepat proses kembalinya mereka ke dalam kehidupan bermasyarakat. “Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana.” Remisi itu, lanjutnya, bukan serta-merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses reintegrasi sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat. "Kita berharap mereka yang langsung bebas dapat menjalankan kegiatan dengan baik dan normal diterima oleh masyarakat umum lainnya." (Bro)1.314 Narapidana dan Tahanan Terima Remisi, 31 Orang Bebas
Selasa 17-08-2021,19:14 WIB
Editor : radar
Kategori :