Raperda RPJMD BS Tahun 2021-2026 Disetujui Jadi Perda

Senin 23-08-2021,19:17 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  MANNA >>> DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan Bersama Bupati dan DPRD Bengkulu Selatan Terhadap Rancangan Perda (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 Senin, 23 Agustus 2021.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, S.E didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, S.E dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, S.E, SH. Dan diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi. Hadir juga Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, Wakil Bupati, Rifai Tajuddin, Sekretaris Daerah, Yudi Satria, Forkopimda, Pejabat Eselon II dan Camat Jajaran Pemkab Bengkulu Selatan.

Ketua DPRD Bengklulu Selatan, Barli Halim,SE mengatakan, dengan disepakati oleh Bupati dan DPRD Bengkulu Selatan, proses selanjutnya draf Raperda RPJMD akan diverifikasi oleh tim verifikasi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kemudian akan diberi nomor dan resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) RPJMD tahun 2021-2026.

"Semoga dengan selesainya Raperda RPJMD ini nanti menjadi Perda, kami berharap pembangunan di Bengkulu Selatan nantinya bisa sangat menyentuh masyarakat. Sehingga hal ini meningkatkan kesejahteraan dengan peningkatan perekonomian masyarakat." (afa)

Tags :
Kategori :

Terkait