RBO >>> ARGA MAKMUR >>> Seorang pemuda inisial RS, berusia 19 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara diamankan aparat Kepolisian Polres Bengkulu Utara lantaran disangkakan telah melakukan tindak penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korbannya inisial BI (37). Ia baru berhasil diamankan kemarin. Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres BU, AKP. Jery Antonius Nainggolan, S. IK yang di sampaikan KBO Reskrim Polres BU, Iptu. Asnawi.
Ia mengatakan, pemuda ini diamankan karena dia telah melakukan tindakan pengeroyokan atau penganiayaan terjadi pada Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul 21.00 Wib. Disebutkan, RS melakukan tindak penganiayaan lantaran tidak terima dirinya dituduh oleh korban mencuri ayam milik korban. “Tersangka RS melakukan tindakan pengeroyokan atau penganiyaan terhadap korban lantaran tidak terima dirinya dituduh mencuri ayam milik korban,” kata Iptu Asnawi. Akibat pengeroyokan itu, kata Iptu Asnawi, korban mengalami luka lebam dibagian wajah pipi sebelah kiri. Mengingat terduga pelaku masih tergolong anak di bawah umur, maka ia tidak dilakukan penahanan. Kendati demikian, RS dikenakan Pasal 170 Ayat (1) sub Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan sub 2 tahun 8 bulan.”Tersangka melakukan pengeroyokan atau penganiayaan bersama seorang temannya, mengingat masih anak-anak tidak bisa kita tampilkan,” jelas Iptu. Asnawi. (bri)Pemuda Air Besi Berurusan Dengan Polisi
Minggu 29-08-2021,23:12 WIB
Editor : radar
Kategori :