Pemkab BU Rakor Rencana Pembentukan Perbup SPM

Minggu 05-09-2021,19:06 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  ARGA MAKMUR >>>  Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Kabupaten BU. Rakor tersebut dipimpin Asisten asisten I Setdakab Bengkulu Utara, Dullah,SE serta Kabag Pemerintahan, Rahmad Hidayat SSTP di Ruang Pola Setdakab BU, Jumat (03/09/2021). Kegiatan tersebut diikuti oleh beberapa perwakilan OPD di Bengkulu Utara dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Asisten I Setdakab Bengkulu Utara, Dullah,SE menjelaskan bahwa Perbup tentang SPM untuk menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara untuk pemenuhan dasar dan mutu pelayanan dasar pelayanan minimal.

“Rakor untuk membuat Peraturan Bupati Bengkulu Utara Tentang Pelayanan Standar Minimal, tentu ini perlu diterapkan di masing-masing OPD. Terutama OPD yang yang menangani pelayanan langsung terhadap masyarakat,” kata Dullah.

Dullah juga menjelaskan, dalam pembentukan Perbup standar pelayanan minimal juga harus dibantu dengan penyusunan SOP di OPD masing-masing dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.”Masyarakat terukur dan mudah untuk dievaluasi. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), perlu membentuk Tim penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Bengkulu Utara yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati.” (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait