127 Kades Terpilih BS Akan Dilatih Soal Kepemimpinan

Senin 13-09-2021,06:56 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  MANNA >>>  Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi SE, MM mengatakan, 127 Kepala Desa terpilih yang baru dilantik di Bengkulu Selatan akan diberikan pelatihan kepemimpinan. Pelatihan itu wajib diikuti oleh Kades terpilih agar dia bisa memahami birokrasi dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.

''Tujuannya untuk mengatur dan menggunakan seluruh anggaran tepat guna, tepat sasaran agar anggaran yang dimiliki tersebut bisa dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat, baik itu untuk pembangunan dan juga pemberdayaan,'' ujar Gusnan Mulyadi,SE.MM kepada radarbengkuluonline.com saat ditemui di rumah dinasnya kemarin.

Kegiatan ini, lanjutnya, akan dilakukan selama tiga hari. Ini dimulai minggu depan. ''Kalau masalah waktunya, kita belum tentukan. Nanti pihak PMD yang akan mengatur."

Dalam pelatihan nantinya,pihaknya akan mengundang unsur yang terkait. Mulai dari pihak Kementerian Desa,Polri,Kejaksaan,Inspektorat dan sebaginya agar dalam penggunaan anggaran dana desa tidak terjadi kesalahan.

Bukan itu saja, pihaknya juga ingin menyelaraskan seluruh program yang ada. Mulai dari provinsi,kabupaten sampai ketingkat desa,agar kedepannya pembangunan tersebut bisa selaras dan kemajuan desa bisa semakin cepat. Apalagi saat ini sudah ada Undang - Undang Cipta Kerja,dan itu harus dipahami oleh Kades.

"Diharapkan pengelolaan pemerintahan bisa berjalan baik, sehingga sistem pengelolaannya juga akan lebih baik.Karena tanggung jawab pengelolaan ada ditangan kades.Kita tidak mau nantinya ada kades yang sampai berurusan dengan pihak penegak hukum karena tidak menggunakan anggaran pada tempatnya."

Sementara itu Kepala DPMD Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini,S.Sos mengatakan, kegiatan ini akan mengundang FKP terkait. Bahkan nanti kalau tidak ada halangan akan mengundang Gubernur Bengkulu.

"Pelatihan ataupun pembekalan ini yang diselenggarakan panitia kabupaten ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kades dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak ada lagi Kades yang baru ini tidak bisa menjalankan birokrasi yang baik untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa," pungkas Hamdan.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait