Usin: Ada Norma Yang Dilanggar RBO >>> BENGKULU >>> Fraksi Persatuan Nurani Indonesia (PNI) DPRD Provinsi Bengkulu mempertanyakan kepada Gubernur yang telah melakukan mutasi jabatan terhadap jabatan Sekretaris DPRD (Sekwa) Provinsi Bengkulu. Dalam mutasi yang telah digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada tanggal 8 Oktober 2021 lalu, menggantikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan Provinsi dari M Rizal kepada Nandar Munadi. Untuk diketahui, Nandar Munadi pernah menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kaur. Ketua Fraksi PNI DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, MH ini menyatakan, pergantian pejabat eselon II di lingkup Pemprov Bengkulu umumnya dan lingkungan Sekwan khususnya, bukan maksud mengkritis karena benci atau bagaimananya. Tetapi pihaknya lebih bersifat mengingatkan, karena sepengetahuannya ada norma yang diduga belum dijalankan dalam pemerintahan daerah. Terlebih dalam menjalankan roda pemerintahan, kata Usin, ada azas pemerintahan yang baik. Untuk itu dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) pergantian Sekwan Provinsi ini, diduga tanpa pemberitahuan dan persetujuan DPRD serta pimpinan DPRD juga belum mengundang alat kelengakapan dewan (AKD), khususnya Ketua Fraksi-Fraksi. Dengan itu ia menyatakan, SK tersebut batal demi hukum, meskipun nantinya akan koordinasi lanjutan nantinya. ”Saya mengistilahkan, boleh kah dulu dibuat nama, tapi belum lahir, atau sebaliknya. Artinya, masa akta kelahiran dulu keluar sebelum ada kelahiran anak. Ini bukan soal benci pribadinya, apalagi kepada Pak Munandar. Karena saya sejak tahun 2015 sudah kenal baik di Kaur. Mengingat ketika itu saya pernah menjadi pengacara Pak Hermen Malik,” ujar Usin, Senin, (11/10). Lebih lanjut dengan keputusan yang disinyalir tanpa prosedur dimaksud, tegas Usin, bukan sebuah pelanggaran lagi, tetapi keputusan yang cacat hukum. Terlebih mantan Sekda Kaur yang diyakini mengetahui prosedur. Semestinya sebelum jabatan tersebut diberikan, juga bersifat mengingatkan pemerintahan di lingkup Pemprov. Belum lagi diyakini ketika menjabat sebagai Sekda, dipastikan pernah dan mengetahui mekanisme dan prosedur di lembaga wakil rakyat. “Begini saja, jika hulu di muaranya salah, kira-kira hilirnya bagaimana. SK itu batal dan kita (F-PNI,red),” pungkas politisi Hanura ini.(idn)
Pergantian Sekwan Provinsi Bengkulu Dipertanyakan Dewan
Senin 11-10-2021,19:16 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,13:29 WIB
5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Terkini
Minggu 22-09-2024,05:00 WIB
Kaum Milenial Bengkulu Selatan Mantapkan Hati Pilih Pasangan Romer, Endak Kitau Nian
Minggu 22-09-2024,04:37 WIB
Disayangkan, Pengunjung Pantai Panjang Bengkulu Keluhkan Asap Pembakaran Sampah
Minggu 22-09-2024,02:00 WIB
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bengkulu Selatan Anggarkan Dana Pembelian Buku Untuk Siswa
Minggu 22-09-2024,01:00 WIB
Dipimpin Kajari, Barang Bukti Pidana Inkracht Dimusnahkan di Seluma
Minggu 22-09-2024,00:05 WIB