RBO >>> MANNA >>> Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Selatan mengadakan audiensi dengan pengurus rumah ibadah di ruang Gedung Reptaloka SETDA Bengkulu Selatan Kamis (21/10). Acara ini diadakan untuk mencari titik terang persoalan terkait insentif pengurus rumah ibabadah yang belum diterimanya selama enam bulan. Yaitu dari Januari sampai Juni tahun 2019.
Kajari Bengkulu Selatan, Nauli Rahim Siregar,SH.MH dalam kesempatan itu mengatakan, persoalan ini belum bisa dipastikan apakah ada penyimpangan atau tidak. Apalagi terkait dugaan penyelewengan anggaran insentif tersebut. "Untuk dana insentif untuk pengurus rumah ibadah dari informasi yang kami dapat, baik itu dari pengurus rumah ibadah maupun pihak Pemerintah Daerah sudah dianggarkan, tetapi dari pengurus rumah ibadah mereka belum menerima dari bulan Januari sampai Juni tahun 2019 yang biasanya masuk ke rekening masing - masing pengurus," papar Nauli . Tetapi perlu diketahui oleh pengurus rumah ibadah, untuk anggaran insentif pengurus rumah ibadah tersebut sebenarnya bukan merupakan tanggung jawab pemda. Karena insentif itu termasuk dari Bantuan Sosial(Bansos), Bahkan Pemda bisa saja tidak menganggarkan kalau anggaran tersebut tidak mencukupi. Kalau insentif ini tidak dimasukkan dalam APBD, maka pengurus rumah ibadah tidak boleh menuntut insentif tersebut.Karena yang namanya bantuan sosial ini sewaktu - waktu bisa saja hilang karena kondisi keuangan daerah. "Terkait persoalan yang insentif selama enam bulan ini, kami akan membantu pengurus rumah ibadah. Kalau ini memang haknya para pengurus, maka percayalah insentif ini akan diberikan.Untuk itu, kami berharap kepada pengurus untuk bersabar. Karena, untuk menemukan titik persoalannya kami masih membutuhkan data yang lengkap dan detil," ujar Nauli. Adapun yang disampaikan oleh Iman Masjid At - Taqwa Kelurahan Kayu Kunyit, Yassardin Waril, dari semua pengurus rumah ibadah itu memang tidak menerima insentif mulai bulan Januari sampai Juni 2019. Kalau persoalan dianggarkan, dia sendiri tidak mengetahuinya. "Untuk itu kami tidak menuntut insentif tersebut untuk Januari sampai Juni 2019. Karena kami tidak tahu apakah sudah dianggarkan apa belum. Tetapi kalau memang sudah dianggarkan, kami maunya insentif tersebut,"ucap Yassardin. Begitu juga yang disampaikan oleh Kasubag Kerukunan Umat Beragama (KUB) Pemda BS, Depi Hermansyah, SE. Ia mengatakan memang betul kalau dana Bansos ini ada di Pemerintah daerah. Kalau untuk tahun 2019 untuk insentif pengurus rumah ibadah ada di bagian BPKAD. "BPKAD yang menyalurkan ke Baznas dan menyalurkan ke rekening masing - masing pengurus rumah ibadah. Kalau untuk yang 2021 ini bansos tersebut ada di bagian Kesra yang sudah kita serahkan kepengurus sampai bulan September. Untuk tiga bulan lagi akan dibayarkan pada akhir tahun, bulan Desember nanti. Yang jelas, seluruh insentif kita bayarkan dalam tahun ini,"pungkas Depi.(afa)Kejari Bengkulu Selatan Bahas Soal Insensif Pengurus Rumah Ibadah
Sabtu 23-10-2021,15:36 WIB
Editor : radar
Kategori :