Pasar Palik Wajibkan Warga Ikut Vaksin

Minggu 31-10-2021,18:59 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Khusus  Penerima Bantuan Sosial radarbengkuluonline.com - AIR NAPAL – Surat Edaran (SE) baru dari Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara tentang pelaksanaan sanksi administratif yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 pada 25 Oktober lalu, langsung direspon Pemerintah Desa Pasar Palik. Setelah membaca SE itu, memreka langsung melakukan sosialiasi kepada masyarakat, khususnya penerima bantuan untuk melakukan vaksinasi .

Sosialisasi tersebut terus dilakukan Kades Saiful Amri secara gencar bersama perangkat desa dan BPD Pasar Palik. Puncaknya penerapan syarat vaksin untuk penerima bantuan sosial warga setempat dilakukan pemerintah Desa Pasar Palik pada Jumat (29/10) kemarin. Warga yang tidak dapat menunjukan bukti vaksin terpaksa dilakukan penundaaan penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) .

Kepala Desa Saiful Amri, SE dengan bijaksana menyebutkan penerapan aturan ini sudah menjadi instruksi dari pihak satgas dan Pemkab Bengkulu Utara. Penyerahan bantuan ini dihadiri Sekcam Air Napal Ramdani Halian, pendamping desa, Bhabinkamtibmas dan perangkat desa serta BPD.

“Saya sendiri tidak bisa berbuat apa apa, karena itu sudah menjadi aturan yang diberikan oleh Bupati Bengkulu Utara, Mian. Total penerima BLT – DD di Pasar Palik ada 45 penerima manfaat, dan hanya tinggal beberapa lagi yang belum lakukan vaksin, “ ujar Syaiful Amrin.

Sekretaris Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara, Ramdani Halian menyebutkan, penerapan aturan ini tidak hanya di Desa Pasar Palik, melainkan seluruh desa di Kabupaten Bengkulu Utara. Untuk ini, Ramdani  mengimbau  masyarakat untuk ikut divaksin.  Vaksin itu halal dan aman digunakan .

“Khusus untuk Air Napal, sudah ada 3.000 warga yang divaksin. Ayo kita sukseskan program pemerintah ini secara bersama-sama ,'' imbaunya.  (Bri)

Tags :
Kategori :

Terkait