7 Fraksi Setujui Penyertaan Modal Daerah

Rabu 10-11-2021,19:55 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com -  ARGA MAKMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara kembali menggelar Rapat Paripurna yang dalam hal ini Paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perstujuan bersama pimpinan dan anggota, serta pendapat akhir Bupati yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati BU, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD BU, Rabu (10/11/2021).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH, dihasilkan persetujuan oleh seluruh fraksi, yakni 7 fraksi di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah menjadi peraturan daerah.

“Rapat Paripurna hari ini menghasilkan 7 fraksi DPRD BU semuanya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah,” kata Sonti Bakara.

SILAHKAN BACA DULU: Acara Bulan Bahasa SMAN 1 BU Diapresiasi Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, Se, M.Ap mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi di DPRD yang telah menyetujui Rancangan Perda tersebut.

“Atas nama pemerintah daerah, Bupati, Wakil Bupati Bengkulu Utara beserta jajaran mengucapkan ribuan trimakasih kepada seluruh fraksi di DPRD Bengkulu Utara yang telah menyetujui Perda ini. Atas segala sinergitas dan kolaborasi selama pembahasan Perda tersebut.Sehingga dapat langsung diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat Bengkulu Utara.''

Sebagaimana diketahui Perda tersebut merupakan salah satu dasar pemerintah daerah dalam mendukung penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah di Bengkulu Utara untuk pembangunan daerah dan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam berkreasi membantu pemasukan keuangan daerah. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait