radarbengkuluonline.com - BENTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memanggil Sekda Kabupaten Benteng, Edi Hermansyah untuk meminta keterangan terkait adanya dugaan korupsi kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng tahun 2013 dan tahun 2014 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang merugikan negara ratusan juta.
Sekadar mengingatkan Edi Hermansyah tahun 2013-2014 pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Benteng pada saat itu. Dibagian lain, kasus RDTR ini sudah naik tahap penyidikan. Namun, sampai saat ini pihak Kejari Benteng belum juga menetapkan tersangka atas kasus ini. Sementara itu, saat keluar Kantor Kejari Benteng usai diperiksa jaksa, Edi Hermansyah mengaku telah berulang memberikan keterangan kepada jaksa dalam rangka penyidikan kasus RDTR. "Tidak ada masalah. Kalau dipanggil, ya saya datang dan menjawab. Untuk lengkapnya tanya aja penyidik," jelasnya kepada radarbengkuluonline.com kemarin. Dibagian lain, Kajari Benteng Tri Widodo,SH,MH melalui Kasi Intel Septeddy Endra Wijaya,SH menjelaskan, Kejari Benteng memeriksa untuk mencari kebenaran bukti-bukti dugaan kasus korupsi RDTR. "Agar mendapatkan titik terang terhadap kasus RDTR ini, kami terus mengumpulkan barang bukti. Pak Edi Hermansyah kami periksa sebagai saksi," tegasnya. Ditambahkan, selain Edi, Kejari Benteng juga akan memanggil saksi-saksi lainnya untuk mengungkap siapa dalang dibalik kasus korupsi RDTR. "Kejari Benteng menargetkan secepat mungkin menetapkan siapa tersangka kasus RDTR. Kami minta seluruh saksi yang dipanggil dapat kooperatif dalam memenuhi panggilan Kejari," ujarnya. Sekadar informasi, anggaran kegiatan RDTR ini memakan anggaran yang mencapai Rp 647 juta. Anggaran Rp 647 juta tersebut terdiri dari anggaran yang berasal dari APBD Benteng tahun anggaran 2013 senilai Rp 317 juta dan di tahun anggaran 2014 senilai Rp 330 juta. (ags)Sekda Benteng Berikan Keterangan di Kejari
Senin 22-11-2021,05:22 WIB
Editor : radar
Kategori :