radarbengkuluonline.com - MANNA - Pemkab Bengkulu Selatan (BS) menunjukkan keseriusannya dalam penertibkan hewan ternak yang berkeliaran. Satpol PP sebagai penegak Perda BS sudah diberikan mandat langsung dari Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM untuk pemilik dan hewan ternak berkeliaran harus ditindak tegas. Sekaligus, sanksi yang berat. "Kalau perlu berlakukan hukum tipiring. Kita kurung pemiliknya. Jangan pernah ada yang menjual nama saya selaku Bupati (Akuni sanak Gusnan,baghiah endak kamu angkut sapi aku ni). Hal itu tidak berarti yang salah angkut saja dan berikan sanksi denda untuk hewan ternaknya sesuai aturan,"ungkap Gusnan saat dihubungi radarbengkuluonline.com di ruang kerjannya Senin(22/11). PENTING DIBACA: Pagi Buta Khatulistiwa Terbakar, Pedagang Kaki Lima Terdampak Untuk saat ini, lanjutnya, teguran ataupun surat peryataan kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak yang diliarkan, tidak perlu lagi harus langsung ditindak. Karena laporan menggunakan surat pernyataan tersebut tidak akan membuat masyarakat sadar tentang kekeliruannya. Aturannya sudah jelas di dalam Peraturan Daerah. Sehingga tidak ada lagi halangan untuk melakukan tindakan tegas. Apalagi sudah beberapa kali hewan ternak yang berada di Desa Pagar Dewa tersebut masuk ke halaman upacara gedung Putih Bengkulu Selatan. TONTON INI: Ini Video Amatir Khatulistiwa Terbakar "Itu contoh saja. Yang paling penting Satpol sebagai penegak Perda harus menegakkan aturannya di wilayah Bengkulu Selatan tanpa terkeculi. Kalau perlu, lelang hewan ternaknya. Bagaimana kita mau berkata Bengkulu Selatan ingin menjadi lumbung daging kalau tata cara pemeliharaan hewan ternak saja masyarakatnya tidak serius."(afa)
Ternak Berkeliaran, Bila Perlu Kurung Pemiliknya
Selasa 23-11-2021,10:32 WIB
Editor : radar
Kategori :