Perangkat Desa Kroya Jadi Tersangka Bertambah 4 Orang

Selasa 30-11-2021,21:09 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com - BENTENG – Satreskrim Polres Kabupaten Benteng kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi dana desa tahun 2019 di Desa Keroya, Kecamatan Pagar Jati.

Dijelaskan Kapolres Benteng, AKBP.Ary Baroto,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Benteng Iptu.Donal Sianturi,SH,  keempat tersangka baru dalam kasus korupsi dana Desa Kroya semuanya adalah perangkat desa. Yakni Bendahara Desa, Kasi Pelayanan Desa, Kasie Pemeritahan Desa dan Kasie Kesra Desa Kroya.

"Penetapan tersangka baru dilakukan Minggu lalu. Berkas tahap 1 keempat tersangka sudah kita kirim ke kejaksaan," tegas Kasatreskrim Polres Benteng Iptu.Donal Sianturi,SH, kemarin (30/11) saat memberikan keterangan.

Dijelaskan dia lebih lanjut, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut belum dilakukan penahanan. Karena, masalah kapasitas sel tahanan yang terbatas. "Para tersangka bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Kalau untuk tersangka pertama Plt.Kades Kroya inisial "TR" sudah P21 dan sedang tahap sidang."

BACA JUGA: Ayo Ikuti Lomba Mancing Lepas Pantai Badri Berhadiah Jutaan + Doorprize Sekadar informasi, Polres Benteng tanggal 27 November 2020 lalu telah menahan "TR," oknum Pjs Kepala Desa (Kades) Keroya yang diduga melakukan korupsi Dana Desa tahun 2019. Yaitu dana bagi hasil dan retribusi dan dana desa. Adapun laporan korupsi penggelapan anggaran Dana Desa di desa Keroya masuk sejak tanggal 3 September 2020 di Polres Benteng.

INI JUGA PERLU DIBACA: Koalisi di Bengkulu Lakukan Aksi Tolak Tambang Lewat Medsos Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Benteng langsung melakukan pendalaman, penyelidikan serta memeriksa 11 saksi dan mengumpulkan barang bukti. Setelah itu, Polres Benteng menetapkan seorang PJS Kades yang sebelumnya bertugas di Kantor Camat Pagar Jati berinisial TR sebagai tersangka yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 285 juta lebih dari anggaran Dana Desa Rp 1,107 miliar yang tidak digunakan sesuai RAB.

Atas perbuatannya itu, tersangka TR dijerat pasal II ayat 1 subsider pasal III undang-undang RI nomor 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan korupsi. Diketahui, dalam kurun waktu 60 hari tersangka TR sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 132 juta. Dari hasil penyelidikan diketahui uang Dana Desa yang dikorupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.(ags)

Tags :
Kategori :

Terkait