ASN Mukomuko Wajib Bawa Lima Warga Ikut Vaksinasi

Rabu 22-12-2021,17:57 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Selain menjalankan tugas rutin seperti biasa sesuai posisi dan jabatan, saat ini ada tugas baru bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sifatnya wajib. Tugas baru ini soal menyukseskan vaksinasi Covid-19.

Tugas baru bagi ASN tersebut yaitu wajib membawa atau mengajak 5 orang warga untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Kewajiban itu tak terkecuali bagi ASN Mukomuko. Hal ini dinyatakan Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA melalui surat resmi.

SILAHKAN BACA:

Keberangkatan Calon Jemaah Umroh dari Bengkulu Ditunda

Sebagai bukti bagi ASN telah melaksanakan tugas itu dibuktikan dengan foto warga tersebut saat divaksin, atau fotokopi surat vaksin atas nama warga yang dibawa.

Jangan coba-coba mau mengakali foto lama atau sertifikat vaksin lama yang dijadikan bukti. Sebab tertanggal 21 Desember 2021 surat vaksin akan dicek tanggal vaksinasinya.

Lanjut Sapuan, ketentuan ini berlaku seluruhnya. Baik itu ASN yang statusnya PNS, maupun ASN non PNS, seperi pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau honorer daerah. Serta ASN dengan status tenaga sukarela (TKS).

BACA JUGA:

Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan   (15)

Konsekuensi bagi yang menolak atau tidak melaksanakan tugas baru ini, siap-siap tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) maupun tunjangan lainnya, khususnya bulan Desember 2021, tidak akan dibayarkan. Sedangkan bagi PDPK atau Honda serta TKS, sanksinya, tidak akan dibayarkan honornya untuk bulan Desember 2021. Ketentuan terbaru ini dinyatakan Bupati dalam suratnya bernomor: 130/25/SATGAS/XII/2021, yang sifat suratnya segera, tertanggal 21 Desember 2021. Ditujukan kepada pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko, seluruh camat se-Kabupaten Mukomuko dan lurah se-Kabupaten Mukomuko.

Mengenai surat ini dibenarkan Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setdakab Mukomuko, Nasuhanto, S.STP. "Benar, ada surat itu. Tertanggal hari ini, sudah ditandatangani Pak Bupati," kata Nasuhanto kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

PERLU DIBACA:

Sultan: Saya Sudah Minta Menko Tuntaskan Pembangunan TOL Itu

Surat itu ditembuskan pula kepada Dandim 0428/Mukomuko, Kapolres Mukomuko dan Wakil Bupati Mukomuko selaku Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko. Dengan perihal, percepatan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Mukomuko.

Dalam surat itu dinyatakan pula, pimpinan OPD wajib mengumpulkan bukti kartu vaksin dosis pertama. Masing-masing ASN dibawahnya, mengumpulkan sebanyak lima lembar kartu vaksin dari orang yang berbeda-beda. Demikian juga dengan camat.

BACA DULU BOLEH: Edi Tiger Dorong Gubernur dan Bupati Lebong Intervensi PGE Beroperasi

Sedangkan untuk ASN yang bertugas di sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama, maka tugas mengumpulkan itu, harus dikondisikan oleh setiap pengawas. Untuk kemudian dikumpulkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko. Yang seluruhnya, wajib diserahkan ke Bupati melalui Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait