Ini Balasan Surat Pemkot untuk Gubernur Bengkulu

Kamis 30-12-2021,17:29 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Beberapa waktu yang lalu, Gubernur Bengkulu mengirimkan surat ke Pemerintah Kota (Pemkot) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Terkait hal tersebut, Pemkot juga membalas surat dari Gubernur itu. Dalam penjelasan balasan surat yang disampaikan Kepala Diskominfosan Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, didampingi Asisten III, Asisten II, dan Kabag Pemerintahan menjelaskan, sudah banyak pengaduan dari masyarakat, baik lisan maupun tertulis khususnya menyangkut masalah Pantai Panjang. Mulai dari penerangan lampu jalan, parkir dan kebersihan.

"Maka dari itu, kami menyampaikan hasil dari rapat bersama untuk balasan surat Gubernur Rohidin. Surat ini kami buat agar tidak lagi terjadi kesimpangsiuran, dan polemik masalah pengelolaan Pantai Panjang," ujar Eko saat menggelar konferensi pers di ruangan Kepala Diskominfosan Kota, tadi siang  (30/12).

SILAHKAN BACA: Unik, Mantan Pengacara Bupati Sapuan Bakal Gugat SK Bupati Dijelaskannya, surat balasan yang disampaikan Pemkot itu, sesuai dengan kesepakatan bersama  pada tanggal 9 November 2021 lalu, untuk pemanfaatan, pengelolaan sepenuhnya Pantai Panjang sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Selain itu, kewajiban aset-aset Pemkot terkait masalah pajak dan retribusi, berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009, beberapa pajak itu sudah menjadi satu kesatuan dari pajak yang dipungut Pemkot. Seperti pajak hotel, rumah makan semua sudah menjadi naungan Pemkot.

BACA DULU:  Derta Rohidin Masuk Bacaleg DPR RI "Artinya, tidak langsung otomatis selesai. Misalnya, pajak yang menjadi kewenangan Pemkot untuk dipungut, kemudian kami punya kewajiban ada atau tidak ? Selain itu, untuk retribusi tidak ada lagi kerjasama dengan pihak ketiga. Sebab, pengelolaan Pantai Panjang itu menjadi kewenangan Pemprov, maka kami sangat menyadari bahwa aturan yang ditegaskan dalam undang-undang nomor 28 tadi, retribusi bisa dipungut ketika ada jasa. Mulai dari tanggal 9 November 2021 pengelolaan Pantai Panjang kewenangan milik Pemprov, maka, pemkot tidak lagi melakukan retribusi masa pengelolaan sampah," jelasnya.

BACA JUGA: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (23) Untuk penerangan lampu jalan, ada undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas, setiap jalan untuk lalu lintas umum , wajib dilengkapi perlengkapan jalan. Salah satunya, penerangan lampu jalan. "Kami berpendapat, bahwa karena jalan pariwisata menjadi kewenangan Pemprov, Alhamdulillah, Pemprov sudah mulai mencoba terkait masalah penerangan lampu jalan, untuk rumah makan sesuai SE Gubernur Bengkulu, sudah mulai dilakukan," ungkapnya.

Pihaknya, optimis Pantai Panjang di bawah kewenangan Pemprov akan menjadi lebih baik lagi. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait